Ketua KPK Firli Bahuri Temui Menko Polhukam Mahfud MD, Ada Apa?

KPK bisa memproses hukum seseorang jika telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Antara/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) menumpukkan tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan) dan para Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri), Nurul Ghufron (kedua kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) seusai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Kedatangan Firli ini dilakukan secara tiba-tiba. Sebab, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada awak media mengenai pertemuan keduanya.

Firli dan Mahfud berbincang empat mata di salah satu ruangan di Kantor Kemenko Polhukam. Namun, tak ada yang tahu, keduanya membicarakan hal apa dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut.

Firli maupun Mahfud tak banyak memberikan penjelasan soal pertemuan mereka. Mahfud hanya menyampaikan bahwa agar KPK harus bisa memproses hukum seseorang jika telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Siapa pun orangnya, jika memenuhi syarat untuk diproses, ya harus diproses. Jika tak ada dua alat bukti yang cukup, ya jangan diproses agar tak dijadikan spekulasi politik," kata Mahfud, usai pertemuan itu.

Adapun beberapa waktu lalu Mahfud juga sempat mengungkapkan dukungannya terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. Dia mengaku akan memberi dorongan penuh kepada KPK untuk terus mengungkap kasus korupsi tanpa mau ditekan politik maupun opini publik.

 
Berita Terpopuler