Simpang-Siur Status Eks Dirut PT LIB Berujung Ralat: Masih Tersangka, Tapi Wajib Lapor

Eks Dirut LIB Ahmad Hadian Lukita sudah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim.

Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berjalan keluar seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi terkait tragedi Kanjuruhan. Hadian Lukita saat ini berstatus tersangka namun telah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dadang Kurnia, Rizky Suryarandika

Baca Juga

Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan status hukum Ahmad Hadian Lukita (AHL) masih tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Dirmanto menegaskan, status hukum terhadap AHL itu, meluruskan informasi baru-baru ini yang menyebutkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) dibebaskan dari jeratan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang 2022. AHL, pun dikenakan wajib lapor setelah dibebaskan dari tahanan, Kamis (22/12/2022).

“Terhadap AHL, masih tersangka,” kata Dirmanto lewat pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Pada Kamis (22/12/2022) lalu, AHL dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa penahanannya habis. Sementara berkas perkaranya, dikembalikan oleh tim jaksa penuntut umum (P-19) ke penyidik, karena dinilai belum lengkap formil maupun materiel. 

Mabes Polri pun membenarkan status hukum AHL yang masih tersangka di Polda Jatim. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, meskipun JPU mengembalikan berkas penyidikan tak berarti status tersangka AHL gugur.

“Statusnya masih tetap tersangka. Saya sampaikan, saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara yang bersangkutan (AHL) untuk kembali dilimpahkan ke JPU berdasarkan petunjuk-petunjuk yang sebelumnya disampaikan,” kata Dedi saat dihubungi, Senin.

Namun Dedi mengakui, tersangka AHL kini tak lagi dalam masa menjalani tahanan. “Untuk saat ini, tersangka AHL hanya diwajibkan untuk wajib lapor, sambil penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” kata Dedi.

Dedi pun kembali menegaskan, status tersangka AHL yang lepas dari tahanan sementara ini, juga bukan penghapusan status hukumnya sebagai tersangka. “Penahanannya dikeluarkan bukan berarti status tersangka bebas. Penanganan penyidikan masih tetap berproses. Berkas perkara tersangka Dirut LIB (AHL), akan dikirimkan kembali kepada JPU,” terang Dedi.

Status AHL yang masih tersangka meralat informasi sebelumnya. Pekan lalu (22/12/2022) Irjen Dedi menyampaikan AHL yang tak lagi menyandang status tersangka. Itu dikatakan dia menyusul JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas perkara AHL ke penyidik karena tak dapat diajukan ke pengadilan.

“JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” kata Dedi. 

Karena pertimbangan JPU tersebut, kata Dedi menerangkan, penyidik melepaskan AHL dari tersangka. “Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” terang Dedi menambahkan.

 

Atas pernyataan Dedi soal hilangnya status tersangka AHL, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantahan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim JPU memang melakukan pengembalian berkas perkara tersangka AHL kepada penyidik.

Namun, Ketut melanjutkan, dalam pengembalian berkas perkara itu, tak ada disertai dengan petunjuk dari JPU untuk membebaskan AHL dari status tersangka. Karena, kata Ketut, JPU tak memiliki kewenangan mencabut, pun menghapus status tersangka.

“Pengguguran, atau penghapusan status tersangka Dirut PT LIB itu bukan kewenangan, apalagi dari kesimpulan dari JPU. JPU dalam pengembalian berkas perkara tersebut, hanya menilai belum ada, belum terpenuhinya syarat materilnya, sehingga diberikan petunjuk-petunjuk, yang itu, harus dipenuhi oleh penyidik (kepolisian),” kata Ketut, Kamis (22/12/2022). 

Ketut memastikan, apabila penyidik memenuhi petunjuk jaksa dalam pelimpahan berkas perkara lanjutan, JPU akan memproses hukum tersangka AHL ke persidangan. “Kalau petunjuknya itu terpenuhi, jaksa penuntut dapat melanjutkan prosesnya ke penuntutan,” kata Ketut.

Tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, terjadi pada saat pertandingan LIga-1 2022 antara Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Laga sepak bola nasional itu berujung maut yang menewaskan 135 suporter dan penonton.

Ratusan korban jiwa itu terjadi karena terjadi seusai aparat polisi melontarkan gas air mata untuk menghalau massa suporter yang masuk ke lapangan sesaat setelah pertandingan bubar. Versi kepolisian, penembakan gas air mata tersebut dilakukan sebagai tindakan atas upaya kerusuhan yang dilakukan suporter usai laga. Dari kejadian nahas tersebut proses penyidikan berujung pada tindak pidana.

Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka diantaranya adalah komandan pasukan pengamanan Brimob, dan anggota kepolisian dari Polres Malang.

Yakni, Kompol Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, yang ditetapkan tersangka selaku Danki Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Acmadi yang ditersangkakan selaku Kasat Samapta Polres Malang. Tiga tersangka lainnya, adalah Suko Sutrisno selaku security officer; Abdul Haris selaku ketua pelaksana pertandingan.

Dan AHL, yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT LIB. Keenam tersangka dijerat dengan sangkaan berbeda. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana.

Namun, khusus tersangka dari kalangan nonkepolisian, penyidik menambahkan penjeratan sangkaan dengan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan Nasional. Sampai saat ini proses pidana tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut, belum mendapatkan keadilan.

 

 

 

Karikatur opini Tragedi Kanjuruhan - (republika/daan yahya)

Tim hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jatim kepada AHL. Sehingga, yang bersangkutan bisa bebas dari tahanan Mapolda Jatim.

"Kalau sampai ini betul, tidak segera P-21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden. Ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?" kata Anjar dikonfirmasi Kamis pekan lalu.

Anjar mengaku telah menerima kabar bahwa alasan bebasnya AHL karena berkas perkaranya belum lengkap secara administratif atau P-19). Anjar menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan spekulasi di tengah publik. Pasalnya, berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Ini menjadi pertanyaan, spekulasi. Saya dengar ada kekurangan administratif, kekurangan administratif yang semacam apa? Harusnya bisa segera dipenuhi. Yang lima tersangka (berkasnya lengkap), yang satu kok berat," ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Isnur menilai, bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam proses penyidikan.

"Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya. Sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi," kata Isnur kepada Republika, Kamis. 

Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini. Ia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban. 

"Jadi sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," ujar Isnur. 

Isnur berharap kasus ini tak berhenti di tengah jalan. Ia tak ingin bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita seolah menandakan ada "main mata" di kalangan aparat penegak hukum. 

"Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," ucap Isnur.

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) juga mengkritisi kinerja jaksa seusai bebasnya Akhmad Hadian Lukita. Peneliti LeIP Muhammad Tanziel Aziezi menilai jaksa dalam kasus Kanjuruhan mestinya bisa lebih proaktif, seperti memberi masukan kepada penyidik.

"Jaksa bisa memberikan arahan lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus dilengkapi agar berkas dari kepolisian bisa dinyatakan lengkap," kata Azhe kepada Republika, Jumat (23/12/2022).

Azhe memandang proaktifnya jaksa penting dilakukan agar kepolisian juga mengetahui hal apa yang harus dilengkapi agar berkasnya lengkap dan diterima oleh jaksa. Bahkan, jaksa sebenarnya bisa melakukan pemeriksaan tambahan sendiri agar proses perkaranya tetap berjalan.

Azhe mengakui terdapat dilema soal berkas yang tidak kunjung lengkap. Di satu sisi, penentuan lengkap tidaknya berkas adlh kewenangan penuh Kejaksaan.

"Namun, di sisi lain, hal itu tentu wajar karena yang membawa perkara ke persidangan sehingga kejaksaan sendiri harus yakin betul bahwa perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian benar-benar perkara yang kuat secara materil," ujar Azhe.

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler