Mahfud MD: Pulau di Indonesia tak Boleh Dijual ke Pihak Asing

Pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.

ANTARA FOTO / IRWANSYAH PUTRA
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.

Namun, menurutnya, pulau-pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pihak asing. Mahfud menambahkan, setiap warga negara berhak untuk memiliki dan melakukan usaha di pulau-pulau Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa investasi di pulau Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan ke pihak asing.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

 

 
Berita Terpopuler