KPU Disomasi Atas Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Somasi dilayangkan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024
Perwakilan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, Ibnu Syamsu (kiri) menyerahkan surat somasi kepada staf bagian persuratan KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12). Tim hukum ini mensomasi KPU RI terkait dugaan kecurangan dalam tahap verifikasi faktual partai politik calon presiden Pemilu 2024.
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disomasi terkait dugaan kecurangan dalam tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Somasi ini dilayangkan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri atas Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm. 

Baca Juga

Tim hukum ini mewakili kliennya yang dirahasiakan identitasnya demi alasan keamanan. Perwakilan tim hukum ini, Ibnu Syamsu dan Airlangga Julio, menyerahkan langsung surat somasi kliennya ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). 

Secara umum, tim hukum beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Mereka menduga KPU RI mengubah status tiga partai politik non-parlemen dari Tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). 

“Kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota maupun ketua komisioner yang di daerah soal adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti,” kata Ibnu di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa. 

Ibnu menjelaskan, ada sekitar lima KPU kabupaten/kota dan dua KPU provinsi yang sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm. Dari pihak KPU daerah itu, tim hukum ini mendapatkan bukti kuat berupa rekaman audio. 

Ibnu menambahkan, pihaknya juga mendapatkan bukti dugaan KPU RI mengintimidasi sejumlah pihak dalam proses verifikasi faktual. Salah satu korban pengancaman itu adalah kliennya Ibnu. Ancaman itu terkait masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. 

"Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung," ujar Ibnu. 

Berdasarkan temuan-temuan itu, kata Ibnu, maka kliennya meminta KPU RI melaksanakan empat tuntutan dalam kurun waktu tujuh hari sejak surat somasi diterima. Pertama, hentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat kabupaten/kota/provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.

Kedua, hentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ketiga, lakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. 

Keempat, tindak lanjuti semua aduan maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. 

"Apabila dalam batasan waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut dari surat somasi ini, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum,” kata Ibnu.

Baca juga : Amien Rais: KPU akan Single Out-kan Partai Umat dari Pemilu

 

 

Salah satu partai yang merasa dicurangi dalam proses verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengaku telah mendapatkan informasi yang valid terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu. Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di-single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," ujar Amien, Selasa.

Terdapat informasi juga yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan manipulasi dalam proses verifikasi dan administrasi partai politik. Terutama terhadap partai politik yang tak lolos parlemen dan partai baru.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tangga 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujar Amien.

Menurutnya jika benar adanya dugaan tersebut, upaya itu sangatlah merusak demokrasi di Indonesia. Apalagi jika benar adanya kekuatan-kekuatan besar yang berusaha menjenggal pihak tertentu untuk Pemilu 2024.

"Pernyataan ini kamu buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini. Sekaligus kami mengajak masyarakat unutk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024, selamatkan demokrasi Indonesia, selamatkan Indonesia," ujar Amien.

Komisioner KPU RI Idham Holik, membantah bahwa pihaknya melakukan kecurangan dalam tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan aturan dan apa yang dilakukan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (13/12). 

Untuk diketahui, terdapat sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual, yakni PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

 

 

Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 
Berita Terpopuler