Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Objek Wisata di Simeulue Banyak Dikuasai WNA

WNA mengatasnamakan warga Indonesia untuk membeli tanah di Simeulue.

ANTARA/SYIFA YULINNAS
Foto Udara hamparan pohon kelapa di pesisir pantai Desa Nancala, Teupah Barat, Simeulue, Aceh. Warga negara asing disebut memanfaatkan agen tanah setempat untuk mendapatkan sejumlah lokasi strategis objek wisata di Pulau Simeulue.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengungkapkan banyak objek wisata di kabupaten kepulauan itu dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Penguasaan objek wisata oleh WNA tersebut dimungkinkan dengan memanfaatkan warga lokal yang menjadi agen tanah.

"Bukan rahasia lagi kalau sejumlah objek wisata berupa tanah di Pulau Simeulue dikuasai oleh warga asing dengan mengatasnamakan warga Indonesia," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue Sabu Nasir di Simeulue, Senin (5/12/2022).

Menurut Nasir, penggunaan warga lokal sebagai pihak ketiga yang menjadi pemilik tanah ini dilakukan untuk menghindari jeratan hukum. Sebab, WNA dilarang membeli tanah di Indonesia, termasuk di Pulau Simeulue.

"Secara aturan, WNA dilarang membeli tanah di negara kita ini. Untuk itulah mereka manfaatkan warga lokal sebagai pemilik tanah," kata Nasir.

Berdasarkan informasi yang diterima Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menurut Nasir, warga negara asing tersebut memanfaatkan agen tanah setempat untuk mendapatkan sejumlah lokasi strategis objek wisata di Pulau Simeulue. Para agen tanah tersebut dibayar dengan harga yang menggiurkan apabila berhasil mendapatkan lokasi tanah dan objek wisata yang diinginkan.

"Informasi yang kami dapat agen tanah lokal ini ada yang di bayar dengan harga satu unit mobil kalau berhasil mendapatkan tanah di Simeulue ini," ujar Nasir.

Baca Juga

Menurut Nasir, banyaknya bidang tanah objek wisata yang dikuasai WNA tersebut mengkhawatirkan. Selain tidak sesuai dengan aturan kepemilikan tanah oleh WNA, ini juga mengancam keamanan negara Indonesia.

"Kita tidak tahu tujuan mereka menguasai objek wisata tersebut. Untuk itu, kita perlu waspada dan masyarakat diminta tidak sembarangan menjual tanah ke warga asing kecuali dalam bentuk sewa," kata Sabu Nasir.

Sementara itu, Irwan (42 tahun ), warga Simeulue, mengatakan tanah objek wisata dikuasai warga asing di kabupaten kepulauan di Samudra Hindia tersebut sudah bukan menjadi rahasia lagi. Ia menyebut rata-rata objek wisata di Pulau Simeulue pemiliknya warga asing, namun atas nama warga negara Indonesia.

"Objek wisata dimiliki orang asing ini tidak dapat diakses warga Simeulue," kata Irwan.

 
Berita Terpopuler