Panglima TNI Benarkan Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita

Peristiwa itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Republika/Flori Sidebang
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/KostradLetnan Dua Caj (K) GER. Peristiwa itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Saat ini, lanjut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Baca Juga

Kasus itu awanya disidik di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab, karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI. "Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Baca juga : Panglima: Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad Sudah Ditahan, akan Dipecat

 
Berita Terpopuler