Polda Metro Ingin Terapkan Tilang Manual Pemotor Balap Liar

Polisi berdalih bisa tilang manual pada pengendara yang dinilai membahayakan.

Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi anggota kepolisian saat menilang pengendara (ilustrasi).
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Padahal, Kapolri telah melarang adanya tilang manual terhadap pengandara di jalanan.

"Kan itu sudah balap liar namanya, bisa saja tilang manual," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Jhoni mengatakan, meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. "Tilang manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya," ujarnya.

Dia menambahkan, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor di JLNT Casablanca. Yaitu pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

"Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat, bukan roda dua. Pertama itu membahayakan, dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh, makanya dilarang itu motor," kata dia.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler