Suasana Sholat Jumat di Lokasi Gempa Cianjur

Pengungsi melaksanakan sholat Jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah masjid rusak.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengungsi usai melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengungsi usai melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama pengungsi melaksanakan sholat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022).

Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan sholat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang.

 
Berita Terpopuler