Pj Gubernur DKI akan Ikuti Keputusan PTTUN Terkait UMP

Pj Gubernur DKI mengaku akan menerima arahan Mendagri soal UMP

Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerima arahan terkait UMP DKI dari Mendagri.

Baca Juga

“Ya nggak papa, kita ikutin aja aturan PTTUN,” kata Heru kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dia mengungkapkan pada Jumat (18/11), pihaknya akan menerima arahan dari Mendagri Tito Karnavian menyoal UMP DKI Jakarta. Terkait arahan yang akan diberikan, Heru menduga agar ada perbaikan yang lebih dari sebelumnya bagi buruh. “Mungkin bisa yang lebih baik untuk buruh Jakarta dan Se-Indonesia. Sudah ada solusinya,” tutur dia.

Tanpa memberikan rincian terkait solusi tersebut, dia meminta agar semua pihak bisa menunggu keputusan Pemprov DKI setelah menemui Mendagri Tito Karnavian.

 

Sebelumnya, banding oleh Pemprov DKI era kepemimpinan Anies soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Selasa (15/11). Dalam amar putusan itu, pengadilan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Juli lalu.

 

 
Berita Terpopuler