Otorita IKN Bakal Susun Regulasi Prioritas Pengolahan Sampah

Pengendalian pencemaran harus bisa menyelesaikan tentang pengolahan sampah.

Akbar Nugroho Gumay/Antara
Foto aerial kawasan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Deputi Bidang Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam (SDA) Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Myrna Safitri menyebut, pihaknya sedang menerjemahkan rincian rencana induk ke dalam program-program. Hal itu termasuk menyusun regulasi yang prioritasnya terkait pengolahan sampah.

Baca Juga

"Prioritas pertama pengolahan sampah. Otorita akan punya satu regulasi tentang pengolahan sampah. Kita tidak bisa bicara pengendalian pencemaran kalau ini tidak diselesaikan," kata Myrna di Samarinda, Ahad (6/11/2022).

Ia mengatakan, dari seluruh desain rencana induk dirinya melihat bahwa pertama harus dikerjakan secara sistematik yaitu dipayungi kerangka regulasi yang jelas. "Kedua, lingkungan SDA bukan hanya teknis semata, melainkan banyak berkaitan dengan sosial ekonomi budaya, itu juga harus ada," jelasnya.

Ia menegaskan, penting untuk mengkombinasikan antara teknis dengan sosial budaya dalam pengelolaan sampah. Budaya hidup seseorang mendasari kebiasaan dirinya dalam melakukan sesuatu.

"Secara teknis kita ada konsepnya, tapi secara esensial pengolahan sampah itu soal gaya hidup. Jadi kita harus ubah budaya orang dan mengkombinasikan. Pendekatan itu lebih efektif," tuturnya.

Dia menambahkan, memasukkan aspek sosial ke dalam pemulihan ekosistem akan membuat daya ubahnya lebih besar. "Intinya kita tidak bisa konvensional, kumpul, angkut, buang. Sehingga butuh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) besar," kata dia.

 
Berita Terpopuler