Ferdy Sambo Siapkan Sekotak Peluru untuk Bharada RE Tembak Brigadir J

Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J ungkap senjata yang digunakan ialah Glock 17.

Republika/Bambang Noroyono
Terdakwa Ferdy Sambo Bersiap ke Ruang Sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengungkapkan senjata yang digunakan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) untuk menghabisi nyawa rekannya adalah Glock 17. Namun terdakwa Ferdy Sambo yang menyiapkan dan memberikan sekotak peluru 9 mm untuk menghabisi nyawa ajudannya itu. 

Baca Juga

Disebutkan dalam dakwaan Glock 17 pegangan RE tersebut bernomor seri MPY851. Dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo memberikan sekotak peluru 9 mm itu di lantai-3 rumah Saguling III 29 di Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) sore, pada saat merencanakan, dan memberikan perintah kepada RE untuk menembak Brigadir J. Sementara lokasi eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Komplek Polri di Duren Tiga 46.

“Terdakwa Ferdy Sambo disaksikan oleh terdakwa Putri Candrawathi menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada terdakwa RE,” begitu dikatakan dalam dakwaan. Dikatakan dalam dakwaan, setelah Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm, ia memerintahkan agar RE mengisi magazin amunisi Glock 17 yang dipegangnya. 

“Selanjutnya terdakwa RE memasukkan peluru satu per satu ke dalam magazin pada senjata api Glock 17 seri MPY851 miliknya untuk mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo,” begitu dikatakan dalam dakwaan. Magazin Glock 17 milik RE, sebetulnya masih ada terdapat 7 amunisi. Namun dari kotak amunisi pemberian Ferdy Sambo, magazin Glock 17 milik RE ditambahkan 8 peluru.

Dalam dakwaan disebutkan, RE menembak Brigadir J tiga atau empat kali. Menurut dakwaan, tembakan tersebut, menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan.

“Peluru masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung,” begitu kata dakwaan. Tembakan lainnya, dikatakan masuk pada bahu kanan yang menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.

Luka tembak lanjutan, masuk pada bibir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah, dan menembus hingga ke leher sisi kanan. Tembakan juga masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus pergelangan tangan kiri, dan menyebabkan kerusakan jari manis, juga jari kelingking Brigadir J. Namun dari tembakan Brigadir J tersebut, menurut dakwaan diyakini Brigadir J masih dalam kondisi hidup.

“Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam kondsisi tertelungkup dan berdarah-darah, dan masih bergerak-gerak kesakitan,” begitu kata dakwaan. Namun Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J, lalu melepaskan tembakan dengan pistol HS sebanyak satu kali ke bagian kepala belakang sisi kiri.

 

“Tembakan itu untuk memastikan (Brigadir J) benar-benar tidak bernyawa lagi,” begitu dikatakan dalam dakwaan. Disebutkan dalam dakwaan, pistol HS dengan nomor seri H233001 yang digunakan oleh Ferdy Sambo adalah milik Brigadir J yang sudah diamankan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan diserahkan kepada Ferdy Sambo sejak di Saguling-III.

Tembakan terakhir dari Ferdy Sambo ke bagian belakang kepala Brigadir J itu, dikatakan dalam dakwaan, tembus ke bagian hidung. “Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” menurut dakwaan. Lintasan anak peluru, dikatakn juga mengakibatkan rusakna tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. “Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan, dan menimbulkan kerusakan pada batang otak,” begitu menurut dakwaan.

Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022). Tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara pembunuhan tersebut, adalah hakim Wahyu Imam Santosa, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono. Sementara lima terdakwa yang didakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

 

JPU mendakwa kelima terdakwa itu dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan penghilangan nyawa terhadap orang lain. Kelima terdakwa itu terancam hukuan mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

 
Berita Terpopuler