Kesimpulan Polri Kompak Dibantah: Gas Air Mata Juga Bisa Mematikan

Amnesty menilai Polri membuat kesimpulan prematur soal gas air mata di Kanjuruhan.

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Cahayu adalah salah satu dari 737 korban luka yang saat terjadinya tragedi Kanjuruhan berada di tribun 12 dan terkena gas air mata serta terinjak-injak penonton lain.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara

Baca Juga

Pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut gas air mata tidak bisa menyebabkan kematian dibantah oleh Amnesty Internasional Indonesia. Amnesty menilai fakta yang terjadi, gas air mata bisa membunuh orang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata sebagai kesimpulan prematur. Menurut Usman, pernyataan Kadiv Humas Polri itu tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung.

“Dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata memang tidak lagi tergolong senjata yang ‘tidak mematikan’ atau non-lethal weapon. Jenis senjata ini juga sudah dinilai sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon. Tapi sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Apalagi, lanjut dia, jika gas air mata ini ditembakkan ke dalam area stadion, berisi puluhan ribu orang, sedangkan akses jalan penyelamatan diri tertutup atau terbatas. Maka Usman menilai sudah barang tentu gas air mata yang awalnya disebut tidak mematikan itu, menjadi penyebab atas banyak kematian seperti yang terjadi di Kanjuruhan.

"Kami mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi merupakan jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile). Efek jenis CS bisa lima kali lipat, jadi memang bisa mematikan," ungkapnya.

Usman mengatakan, senjata non-lethal weapon apa pun, meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru. Setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menambahkan dalam aturan FIFA bahkan penembakan gas air mata ke penonton di tribun telah dilarang.

"Jadi melanggar legalitas. Apalagi menembak ke arah tribun. Itu tidak perlu dan tidak proporsional sehingga melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas. Karenanya harus ada akuntabilitas," ujar Wirya.

Menurut Wirya, pernyataan Kadiv Humas Polri sama seperti sikap pembelaan diri, yang hanya mencederai perasaan publik yang tengah berduka. Ironisnya karena pernyataan tersebut disampaikan pada hari yang sama ketika polisi di Malang melakukan aksi sujud yang simpatik.

Maka wajar bila publik menilai aksi sujud anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur itu tak ada artinya. Karena, ia menilai seharusnya atas nama keadilan, dalam tragedi Kanjuruhan, pengusutan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif.

Seharusnya menurut dia, Mabes Polri lebih serius meminta warga yang menjadi saksi agar tidak takut bersuara. Jamin keselamatan mereka. Publik berharap semua yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

“Aparat keamanan, termasuk anggota polisi dan militer, harus menjadi teladan atas bagaimana keadilan dan akuntabilitas hukum ditegakkan secara benar dan adil," katanya.

 

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun kembali menegaskan bahwa penembakan gas air mata menjadi pemicu jatuhnya banyak korban, baik korban luka maupun meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Diketahui, sebanyak 132 korban meninggal dunia dalam tragedi ini.

"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut didasarkan pada pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan terhadap rencana pengamanan, prakondisi menjelang pertandingan sepak bola, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian serta suporter Arema FC (Aremania). Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa gas air mata ditembakkan pada Sabtu (1/10) malam sekitar pukul 22.08 WIB.

Awalnya, suasana pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjalan dengan kondusif. Bahkan setelah pertandingan itu dinyatakan selesai dengan hasil pertandingan Persebaya menang 3-2.

"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pasca-peluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," kata Anam.

Setelah itu, beberapa Aremania mulai turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada tim yang mereka dukung itu.

"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter," jelas Anam.

Selanjutnya, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan Komnas HAM saat ini fokus membuktikan kebenaran dugaan mereka terkait penggunaan gas air mata sebagai pemicu banyaknya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu dengan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium," ujar Beka.

Hal tersebut juga didasarkan temuan Komnas HAM pada kondisi sejumlah jenazah korban tragedi Kanjuruhan yang di beberapa bagian wajahnya terlihat berwarna kebiruan. Lalu, ada pula korban yang mulutnya mengeluarkan busa.

Kemudian, berkenaan dengan kondisi beberapa korban selamat, Komnas HAM menemukan mata mereka berwarna merah, bahkan ada pula yang kecoklatan. Dengan demikian, hasil laboratorium pemeriksaan terhadap gas air mata itu diharapkan mampu memberikan analisis kesehatan mengenai dampaknya terhadap para korban. Seluruh detail hasil temuan dan analisis Komnas HAM itu akan disusun dalam laporan akhir.

Karikatur opini Tragedi Kanjuruhan - (republika/daan yahya)

Dokter Paru RSUP Persahabatan Feni Fitriani Taufik juga mengatakan, bahwa gas air mata bisa menjadi penyebab kematian. Tergantung banyaknya jumlah paparan dan kondisi korban.

"Kalau disertai pajanan yang besar, ditambah kondisi lain sehingga kerusakan di paru lebih lanjut, itu yang bisa berakibat fatal. Walaupun sebenarnya tidak banyak tapi dengan multifikasi efek itu mungkin terjadi kematian," katanya dalam talkshow daring via Instagram RSUP Persahabatan, Rabu.

Feni menjelaskan gas air mata bukan semata-mata gas namun ada campuran bahan kimia padat dan kimia cair yang bersifat iritatif. Begitu gas air mata disemprotkan, bahan kimia tersebut bisa mengenai mata, kulit, dan saluran pernapasan yang menyebabkan rasa perih, kemerahan, mata dan hidung berair, dan pilek.

Tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh gas air mata, lanjut dia, beragam, mulai dari ringan hingga berat. Besarannya bahaya tersebut tergantung jumlah gas air mata yang mengenai tubuh dan durasi paparan dengan gas kimia.

"Kalau kita bandingkan dengan kerusuhan yang dilemparkan di alarm terbuka, itu kan orang menjauh sehingga kontaknya bisa tidak berlama-lama. Tapi kalau di ruang tertutup maka risiko orang terpajan itu makin lama dan berefek kepada tubuh kita yang terkena pajanan," ujarnya.

Selain itu, kondisi fisik korban paparan gas air mata juga mempengaruhi tingkat bahaya. Terdapat kelompok tertentu yang disebut sebagai kelompok rentan gas air mata seperti anak-anak yang saluran napas dan kondisi fisiknya lebih lemah dengan efek yang akan lebih berat dibandingkan dewasa muda. Kemudian orang yang punya komorbit yang berkaitan dengan gangguan saluran napas seperti asma dan orang yang merokok.

"Kejadian kemarin (Kanjuruhan) selain masanya tidak bisa menjauh karena tidak bisa keluar ruangan, ada kepanikan, desak-desakan sehingga gangguan saluran napas jadi bertambah-tambah. Sehingga efeknya jadi lebih berat dirasakan dan kita lihat korbannya jadi besar," tuturnya.

Namun jika paparan gas air mata berlangsung pada waktu yang lama akan menyebabkan partikel kimia semakin banyak masuk ke dalam tubuh yang bisa menimbulkan respons radang yang berat di saluran nafas. Kemudian terjadi pembengkakan dan penyempitan yang menyebabkan seseorang susah menghirup dan mengeluarkan napas. Jika gangguan sampai berlanjut hingga ke paru-paru maka akan mengganggu proses penangkapan oksigen.

Feni menyampaikan bahwa penanganan terbaik untuk terhindar dari bahaya gas air mata adalah menghindar secepat mungkin dari pajanan dan sesegera mungkin mencuci muka, mata, dan hidung untuk menetralisir paparan bahan kimia. Penggunaan kaca mata pelindung, masker, dan pakaian lengan panjang juga bisa memperkecil potensi paparan kimia dari gas air mata.

"Kalau ada sarana medis itu bisa diberikan oksigen atau ke fasilitas kesehatan terdekat karena kepanikan membuat orang tidak bisa objektif menilai kondisi dirinya," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit. Tetapi, belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Dedi mengungkapkan, saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang bersama Forkopimda Jawa Timur usai tragedi Kanjuruhan, dijelaskan oleh dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun dokter yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.

Pernytaan Dedi itu menuai kritik dari anggota Komisi III DPR RI, Santoso yang meminta Kapolri menegur Kepala Divisi Humas Polri yang mengeluarkan pernyataan penyebab korban tewas tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen. Pernyataan Dedi dinilai bisa melukai perasaan masyarakat. "Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat," kata Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Menurut ia, pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Polri seakan-akan memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

"Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribun) penonton yang menimbulkan kepanikan," ujarnya.

Santoso menambahkan, pernyataan Kadiv Humas Polri yang menyatakan bahwa gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan itu kurang tepat.

 

"Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan," tambahnya.

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler