Bareskrim Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu 179 Kg dari Malaysia

Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan lewat perairan Aceh.

ANTARA/Ampelsa
Personel Polri memindahkan karung berisi barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu dari helikopter setibanya di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 179 Kilogram (Kg) asal Malaysia. Penangkalan tegas itu dilakukan setelah tim pembasmi narkotika dari Bareskrim bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia via perairan Aceh.

Baca Juga

Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu dari Malaysia itu berhasil digagalkan pada Rabu (5/10/2022) lalu. Tetapi untuk kepentingan proses penyidikan, tim kepolisian baru dapat merilis hasil penangkapan terhadap inisial F. “Inisial F sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil dari penangkapan dan operasi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 179 Kg,” begitu kata Krisno, dalam siaran pers, Senin (10/10/2022).

Krisno menerangkan, kronologis penangkapan F dilakukan setelah tim gabungan melakukan gelar operasi patroli laut di sekitar perairan Aceh-Malaysia, pada Selasa (4/10/2022). Dalam operasi tersebut, tim sebelumnya mendapatkan informasi tentang pos-pos atau pendaratan tersembunyi yang dicurigai sebagi lokasi sandar boat, dan bongkar-muat barang-barang haram narkotika. 

“Tim juga mendapatkan informasi terkait pengangkutan norkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar dari Malaysia menuju Indonesia,” terang Krisno.

Namun dari hasil patroli tersebut, tim tak mendapatkan hasil apapun. Akan tetapi, informasi kepada tim, dikatakan Krisno, terjadi aktivitas bongkar-muat yang terjadi pada Rabu. Dari informasi tersebut, Krisno menerangkan, perpindahan barang dari kapal dilakukan di Leuge Peureulak, di Aceh Timur. Bongkar-muat dilakukan dengan menggunakan mobil, dan sepeda motor. Dari informasi tersebut, Krisno mengatakan, tim melakukan perimeter dengan menakar akses tempuh terjauh dari lokasi bongkar muat.

“Tim kemudian melakukan pencarian dengan melakukan razia kendaraan,” kata Krisno. 

Hasilnya, di Beusa Seberang, di Peureulak, Aceh Timur, berhasil memberhentikan kendaraan jenis Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh F. “Saat dilakukan razia dan penggeledahan di dalam mobil tersebut terdapat karung goni berwarna putih, dan tiga tas biru yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Krisno.

 

Dari temuan tersebut, Krisno mengatakan, tim gabungan menemukan bungkusan sabu-sabu yang sudah dikemas ke dalam 179 bungkus teh cina berwarna hijau. Di dalam mobil tersebut, kata Krisno juga ditemukan tiket elektronik. “Saat dilakukan penangkapan, inisial F dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa dan diminta keterangan,” ujar Krisno. 

Dari pengakuan, kata Krisno, tersangka F mengaku dirinya sebagai mahasiswa. “Tersangka F ini, merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemputan, atau penerima di darat,” terang Krisno.

Tersangka F, kata Krisno tak bekerja sendirian. Karena dari keterangan saat introgasi, kata Krisno F mengaku mendapatkan perintah dari inisial A untuk menjemput sabu-sabu di pos Kuala Leuge di Aceh Timur. “F diperintah oleh inisial A untuk menjemput sabu-sabu dari seseorang inisial Z yang diketahui sebagai penjemput ke Malaysia,” ujar Krisno menambahkan. 

Namun kata Krisno, setelah melakukan penangkapan terhadap F, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap inisial A, dan Z belum dapat dilakukan. Akan tetapi, kata Krisno tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri sudah memasukkan identitas inisial A, dan Z sebagai nama baru dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. 

“Selain A dan Z, juga ada inisial K yang berperan sebagai transporter lau yang masuk dalam DPO dalam jaringan ini Aceh-Malaysia,” begitu kata Krisno.

“Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim kepolisian akan mencari para DPO tersebut,” ujar Krisno. 

Sementara untuk tersangka F, saat ini sudah dalam penahanan di kepolisian. Tersangka F, kata Krisno dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya enam tahun di penjara. 

 

 

 
Berita Terpopuler