Asosiasi Sesalkan Masih ada Penyelenggara Umroh Gagal Berangkatkan Jamaah

Alasan jamaah umroh gagal berangkat disebut karena persoalan visa.

Ali Yusuf / Republika
Koper jamaah umroh PT Nalia Syafaah Wisata yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Jamaah hingga Kamis (6/10/2022) masih berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Saat ini ketua rombongan sedang melaporkan travel tersebut ke Polres Tangerang.
Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Hafil

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) prihatin masih ada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak memberangkatkan jamaah. Seperti diketahui 175 jamaah umroh PT Nalia Syafaah Wisata gagal berangkat dan kini ditampung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca Juga

"Amphuri menyatakan prihatin atas kejadian masih adanya jamaah-jamaah yang tertunda keberangkatannya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, saat dihubungi Republika, Kamis (6/10/2022).

Seharusnya persoalan tersebut tidak terjadi, jika PPIU sebagai penyelenggara yang dipilih oleh jamaah komitmen untuk melayani jamaah umrohnya sesuai dengan paket yang ditawarkan kepada jamaah. Jamaah harus selektif memilih travel sebagai media perjalanan ibadah umroh.

"Paket ditawerkan kepada jamaah melalui brosur atau player yang mereka dapatkan dan mereka beli dari PPIU tersebut," katanya.

Firman mengaku sangat menyesalkan, PPIU tidak bisa memenuhi komitmennya untuk memberangkatkan jamaah sesuai tanggal yang ditentukan. Padahal jamaah sudah membayar paket yang sudah ditentukan.

"Dan Amphuri sangat menyayangkan semua itu terjadi," katanya.

Firman menyampaikan, seharusnya semua penyelenggara bisa melaksanakan kewajibannya atau komitmen kepada jamaah. Khususnya jamaah yang sudah tertunda karena pandemi selama dua tahun. 

Dihubungi terpisah Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (Sekjen Ampuh) Tri Winarto mengatakan, sudah jelas aturan bahwa yang harus memberangkatkan jamaah itu adalah penyelenggara perjalanan umroh (PPIU). Menurutnya, jika ada travel yang belum izin PPIU namun tetap memberangkatkan jamaah maka bisa dipidana. 

"Karena di luar itu (PPIU) adalah kriminal," katanya.

Dia menduga kegagalan PT PT Nalia Syafaah Wisata berangkat jamaah karena belum memiliki semua komponen keberangkatan umroh mulai dari tiket, visa, hotal dan keperluan lainnya di Arab Saudi. Saat ini 175 jamaah ditampung di Asrama Haji Pondok Gede. 

"Yang menjadi persoalan adalah PPU ini gagal memberangkatkan umroh karena tidak ada kesiapan dari sisi tiket pesawat, akomodasi hotel dan visanya. Sementara jamaah sudah membayar lunas dan dia berhak mendapatkan haknya," katanya.

Tri mengapresiasi Kementerian Agama telah melalui Kasubdit Pengawas Umroh Ditjen PHU Kemenag, Noer Alya Fitra langsung melakukan pendampingan kepada jamaah dan negosiasi dengan pihak travel. Pendampingan ini untuk mencari solusi bagaimana jamaah ini bisa segera diterbangkan. 

"Tetapi kondisi terakhir travel malah menghilang tentu karena ada penipuan dan lain-lain. Apapun masalahnya kalau sudah seperti itu ya polisi bertindak," katanya.

 

 

 

 

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) telah memanggil pemilik PT Nalia Syafaah Wisata Mandiri untuk dimintai keterangan kenapa tidak bisa berangkatkan jamaahnya sebanyak 175 orang. Belum keluar visa jamaah umroh menjadi alasan PT Nalia Syafaah tidak bisa memberangkatkan jamaahnya.

"Alasannya tidak dapat visa," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, saat dihubungi Republika,Kamis (6/10/2022).

Hilman memastikan saat ini pengajuan visa bukan persoalan yang sulit, apalagi bagi pelaku usaha biro perjalanan wisata dan umroh. Kemenag akan tetap menelusuri alasan selain tidak ada visa sehingga jamaahnya tidak bisa diberangkatkan.

"Kami ingin tahu di balik alasan tidak dapat visa yang lebih penting. Karena saat ini masalah visa ini tidak terlalu kompleks," katanya.

Hilman menuturkan, PT Nalia Syafaah telah terdaftar sebagai travel yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah umroh (PPIU). Travel ini kata Hilmam memiliki cabang dan jamaah sangat banyak di setiap daerah, namun tidak dilengkapi dengan tata kelola atau sistem keuangan yang baik. 

Untuk itu, dia akan mengatur lagi mekanisme pembukaan cabang untuk setiap travel umroh agar tida terjadi peristiwa yang sama. Jangan sampai banyak cabang dan jamaah, akan tetapi tidak bisa memberangkat jamaahnya.

"Jangan sampai gali lubang tutup lubang dengan memanfaatkan cabang-cabang yang ada," katanya.

Artinya kata dia, jika sistemnya seperti itu tentunya akan ada jamaah yang berangkat normal, dan ada jamaah yang terpaksa diberangkatkan tanpa fasilitas yang standar. Dan bahkan akan ada jamaah yang tidak berangkat dan tidak boleh dibiarkan.

"Karena cash flow-nya tidak terjaga, tidak memiliki kapasitas manajemen yang memadai terutama manajemen keuangannya," katanya.

Hilman mengatakan, saat ini 175 jamaah umroh PT Nalia Syafaah masih ada di Asrama Haji Pondok Gede. Selama di asrama, jamaah juga tidak diberikan konsumsi oleh pihak travel.

"Jadi konsumsinya masing-masing," katanya.

Hilman menyampaikan, sampai saat ini mereka masih menunggu kabar dari pihak PT Nalia Syafaah terkait jadwal keberangkatan. Jika tidak ada kabar keberangkatan tencananya hari ini atau besok jamaah akan kembali ke daerahnya masing-masing. 

"Hari ini atau besok kalau tidak ada keberangkat mereka akan balik," katanya.

Atas kejadian ini, Kemenag telah menyerahkankanya kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini polisi tinggal menunggu laporan resmi dari jamaahnya. 

 

 

 

 
Berita Terpopuler