Adakah Mens Rea di Kasus Formula E? Ini Pendapat Prof Romli Atmasasmita

Mens rea adalah unsur niat jahat dalam tindak pidana termasuk di perkara korupsi.

Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita memberikan pandangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki KPK. (ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro, Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E tersebut.

Baca Juga

 

"Peristiwa  penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).

 

Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.

 

"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," ujarnya.

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap 'memaksakan' terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).  Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business. 

 

"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali," jelasnya.

 

Romli mengatakan berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.

 

"Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku , turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," ujarnya.

 

 
 

 

 

Saat diperiksa sebagai saksi pada 7 September 2022 lalu, Anies tidak memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang tengah digarap KPK, Setelah 12 jam diperiksa penyidik, kepada wartawan Anies hanya menyampaikan kesannya senang membantu kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Saya ingin sampaikan, senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.

Anies mengatakan, dirinya senang bisa kembali membantu KPK yang kali ini sedang menyelidiki dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tingkat internasional di Jakarta. Dia berharap, keterangan yang disampaikannya dapat bermanfaat bagi penyelidik KPK untuk mengusut kasus itu.

"Alhamdulillah, hari ini diundang untuk membantu. Kami pun hadir untuk membantu menjalankan apa yang dibutuhkan oleh KPK," tutur dia.

Adapun, KPK kemarin menyebut sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni 2022, yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9/2022) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex mengatakan, prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya mens rea (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," ujarnya.

 

 

Anies Siap Menjadi Calon Presiden 2024 - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler