Akankah KPK Jemput Paksa Lukas Enembe ke Papua?

Penetapan Lukas Enembe oleh KPK disambut gelombang demo pendukung di Papua.

Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua. Lukas Enembe baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Amri Amrullah, Antara

Baca Juga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini. Lewat surat kedua ini, diharapkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Karyoto mengakui adanya hambatan dalam menindak Lukas Enembe. Ia mengamati banyaknya pendukung Lukas Enembe di Papua.

"Kendala di Papua itu di samping wilayah yang sangat luas, ya istilahnya di sana orang yang dipilih itu pasti akan punya banyak pendukungnya," ucap Karyoto.

Namun, Karyoto tetap mengingatkan agar Lukas Enembe bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK. Sebab, hal menurutnya akan jadi pertimbangan keringanan hukuman.

"Ya, paling-paling nanti kalau pas penyidikan perilaku yang bersangkutan apakah kooperatif itu akan menjadi peringan, koperatif tidak melakukan hal yang bertele-tele, berbohong, dan lain-lain," ujar Karyoto.

Diketahui Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang telah terpilih sebanyak dua periode sejak 2013 dan 2018 dari Partai Demokrat. Pihak Partai Demokrat sendiri mengakui sedang mendalami dugaan kasus korupsi yang dituduhkan kepada kadernya itu.

"Kami hormati proses hukum yang berjalan. Tapi kami juga meyakini KPK mentaati proses hukum yang berjalan, tentu dengan asas praduga tak bersalah," kata Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022)

Sebagai petahana, pendukung Lukas Enembe di Papua tidak sedikit. Hal ini terlihat dari demo besar-besaran di Jayapura, Papua beberapa hari terakhir. Simpatisan Lukas Enembe tidak terima bila Gubernur Papua ini ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan korupsi.

Ratusan pendukung rela turun ke jalan membela Lukas Enembe dan menyebut pengungkapan kasus korupsi tersebut adalah kriminalisasi. Hingga Selasa, ratusan pendukung Lukas Enembe tersebut, masih berdemo di jalanan utama kota Jayapura dan menolak kehadiran KPK di Papua yang akan memeriksa Lukas Enembe.

Tidak hanya itu, bahkan pembelaan terhadap Lukas Enembe muncul dari pendeta dan tokoh agama setempat. Seperti dari Ketua Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ), Pendeta Joop Suebu yang ikut mengomandoi demo besar-besaran di Jayapura.

 

 

Karikatur opini pelemahan KPK - (republika/daan yahya)

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur PapuaLukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan.

 

KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Gubernur Lukas Enembe telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan peruntukan anggaran, termasuk menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Bahkan Lukas Enembe disebut terkait dalam 10 tindak pidana korupsi besar di Papua. 

Setidaknya ada 10 dugaan kasus korupsi besar yang menyeret nama Lukas Enembe seperti yang disebut Mahfud MD dalam konferensi persnya kemarin, dan ini telah berlangsung sejak lama. Namun karena sikap yang tidak kooperatif, setiap pemanggilan pemeriksaan KPK selalu diabaikan dan terjadi penolakan dari pendukungnya.

Beberapa korupsi yang terkait diantaranya kasus gratifikasi Rp 1 miliar dari anggaran Pemerintahan Papua yang disetorkan kepadanya. Kemudian PPATK juga mendapati adanya aliran dana judi dan pencucian uang yang mengalir ke beberapa rekening Lukas Enembe di beberapa bank. Dan yang tidak kalah besar adalah penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua yang digelar pada 2021 lalu.

"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022). 

 

Daftar wilayah di DOB Papua. - (Republika)

 
Berita Terpopuler