Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Negara Dihapus

Hal ini dikarenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, ingatkan instansi negara untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN. Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi | Antara)

 

 
Berita Terpopuler