Suami Bakar Istri Berhasil Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Pelarian suami bakar istri terhenti setelah lima hari buron. Polisi berhasil membekuk pelaku dari persembunyiannya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur

network /ruzkanews riyadi
.
Rep: ruzkanews riyadi Red: Partner

Pelaku yang membakar istrinya berhasil ditangkap.Foto: ruzka.republika.co.id

ruzka.republika.co.id - Pelarian suami bakar istri terhenti setelah lima hari buron. Polisi berhasil membekuk pelaku dari persembunyiannya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok di rumah temannya di kawasan Jakarta Timur.

Baca juga: Berita Heboh Lagi di Depok, Sadis Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Depan Anak-anaknya

"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya. Pelaku tidak melawan dan pasrah, " kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, kepada wartawan pada Selasa (6/9) .

Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, motif suami pelaku membakar istrinya atau korban karena emosi.

Ditambah lagi pelaku ketika itu terpengaruh minum keras dan langsung menyiramkan tiner ke korban dan membakarnya.

Baca juga: Damkar Depok Amankan Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter yang Berkeliaran di Pemukiman Warga

"Motif pelaku ini emosi langsung menyiramkan tiner dan membakar istri,” katanya.

Istri pelaku mengalami luka 50 persen mulai dari wajah sampai bagian perut. Sedangkan, untuk anak perempuan terluka dibagian perut sama tangan.

"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," tambahnya.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 6 September 2022

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LN, lanjut Kombes Imran, dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara.

"Kondisi korban sampai saat ini masih dalam perawatan itensif di rumah sakit. Selain itu barang bukti tinner juga sudah kita untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Supriyadi)

 
Berita Terpopuler