P2G: RUU Sisdiknas Belum Serap Aspirasi Publik

Perhimpunan Pendidikan dan Guru sebut RUU Sisdiknas belum menyerap aspirasi publik.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Perhimpunan Pendidikan dan Guru sebut RUU Sisdiknas belum menyerap aspirasi publik (ilustrasi).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih minim pelibatan para pihak-pihak terkait pendidikan dalam pembahasannya. Uji publik yang pemerintah lakukan dalam proses perancangan dinilai terkesan sebagai pelengkap syarat formal saja.

Baca Juga

"Dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. Adapun uji publik oleh Kemdikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja. Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemdikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan," ungkap Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, lewat keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Dia mengatakan, uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah.

Semestinya, kata dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memahami Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Di mana MK dalam putusannya menekankan, partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna.

Partisipasi yang bermakna memiliki tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

Rakhmat melanjutkan, P2G mengingatkan dan berharap kepada Kemendikbudristek dan Baleg DPR RI agar memenuhi asas keterbukaan. Di mana dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

"Mas Nadiem perlu merenungkan kembali, pendidikan adalah milik kita semua. Kita sebagai warga negara berkepentingan terhadap pendidikan berkualitas dengan akses yang terbuka dan murah. Gotong-rotong dalam pendidikan mestinya tercermin dalam pembahasan RUU Sisdiknas," kata dia.

 
Berita Terpopuler