Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati, Menkumham Salahkan Hukum Kolonial

Pemerintah ingin ubah hukum kolonial Belanda di Indonesia dengan karya anak bangsa.

Prayogi/Republika.
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP.
Rep: Flori Sidebang  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, penerapan hukuman mati di Indonesia merupakan kesalahan pemerintah kolonial Belanda. Sebab, ia mengatakan, hingga kini Indonesia masih mengadopsi hukum kolonial Belanda.

Baca Juga

Awalnya, Yasonna bercerita mengenai pengalamannya bertemu dan berbincang dengan menteri kehakiman Belanda. Dalam pertemuan itu, dia mengungkapkan, menteri kehakiman Belanda sempat melontarkan pertanyaan tentang hukuman mati di Indonesia. 

Padahal, hukuman tersebut sudah tidak digunakan lagi di seluruh Eropa. "Saya bilang, 'excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault'. Kami masih memakai hukum Belanda," kata Yasonna dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ballroom Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Yasonna menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan di Indonesia telah diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1918. Sementara itu, dia mengatakan, KUHP yang kini berlaku di Belanda sudah berubah sangat siginifikan.

Karena itu, Yasonna berharap agar seluruh pihak dapat memberikan masukan terhadap pembahasan RKUHP sehingga pemerintah dapat mengubah produk hukum kolonial Belanda di Indonesia dengan hasil karya anak bangsa sendiri. "Dengan segala kerendahan hati, berikanlah masukan yang terbaik untuk bangsa dan negara kita. Karena sudah tidak saatnya lagi kita memakai hukum kolonial Belanda," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah menerima masukan dan membuka ruang dialog terhadap berbagi elemen masyarakat yang menyalurkan pendapatnya. "Dibukanya ruang dialog ini bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan RKUHP, untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal-pasal, secara khusus 14 poin sejak kita menunda pembahasannya dan dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," jelas dia.

 
Berita Terpopuler