Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Kasus PMI Ilegal ke Kamboja

Sebanyak 212 PMI ilegal diamankan Polda Sumut di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi (ilustrasi).
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (18/8/2022), mengatakan penetapan kelima tersangka itu, setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menggelar perkara kasus PMI ilegal yang ditahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Hadi menyebutkan, kelima tersangka itu, yakni GL (Bagian PMI), KB (Bagian PMI), AB, AI, dan ACK. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya sudah ditahan, yaitu GL, KB dan AB.

"Sedangkan dua orang tersangka lagi, yaitu AL dan ACK masih dilakukan pengajaran oleh Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut itu pula.

Sebelumnya, sebanyak 212 PMI ilegal diamankan Polda Sumut di Bandara Kualanamu Deli Serdang setelah bekerja sama dengan Imigrasi, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Para pekerja PMI ilegal itu mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja.

PMI yang diamankan itu berasal dari sejumlah provinsi, yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya.

 
Berita Terpopuler