Polisi Tangkap Ketua LSM Atas Kepemilikan Narkoba

Pria berinisiap SHR (52), ketua LSM di Ponorogo ditangkap atas kepemilikan narkoba.

Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Pengguna Narkoba
Rep: Dadang Kurnia Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Hasran membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo. Hasran mengungkapkan pria berinisiap SHR (52) ditangkap  atas kepemilikan narkoba.

Baca Juga

Hasran yang memimpin langsung penggerebekan mengungkapkan, tersangka digerebek di kediamannya yang terletak di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo. Kemudian, lanjut Hasran, pada Sabtu (13/8/2022) sore SHR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Hasran mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lantaran masih dalam tahap pengembangan. "Masih terus dikembangkan, tapi tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim," kata Hasran dikonfirmasi Ahad (14/8/2022).

Hasran juga enggan menjelaskan lebih detil perihal penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka. Hasran menyatakan, informasi utuk akan disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim. Hasran hanya memastikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur. Yang pasti tersangka ini residivis kasus yang sama, dan aksinya kerap meresahkan masyarakat di Ponorogo," ujarnya. Hasran menambahkan, dalam penggerebekan yang dilakukan, timnya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan bekas alat hisap.

 

 

 
Berita Terpopuler