Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Level 1 Diperpanjang, Warga Bergejala Batuk Pilek Wajib Pakai Masker

Untuk mengatur jalannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

network /ruzdy nurdiansyah
.
Rep: ruzdy nurdiansyah Red: Partner

Warga diminta kalau batuk dan pilek pakai masker agar tak menularkan ke orang lain.

ruzka.republika.co.id--Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19, terhitung sejak 2 hingga 15 Agustus 2022. Untuk mengatur jalannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa.

Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga, yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Rusdy Nurdiansyah)

 
Berita Terpopuler