Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat. Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.  

Baca Juga

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf. Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.

"Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan. Peran Kemenag dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan serta memajukan perwakafan.

"Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah," ujar Wamenag saat memberikan sambutan pada Seminar Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Medan.

 

 

Wamenag mengatakan, langkah berikutnya, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota. Pengalaman menunjukkan sering kali terdapat kondisi yang menghadapkan umat dengan persoalan wakaf, baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf di mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum.

"Oleh karena itu, negara melalui perangkat birokrasinya akan terus berperan dalam mendorong dan memfasilitasi pengamanan, penyelamatan dan pengembangan manfaat wakaf sebagai aset sosial umat Islam,” jelasnya. 

Kiai Zainut menerangkan, pengembangan tata kelola wakaf juga memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan, termasuk kerjasama dengan perguruan tinggi. Untuk itu, kajian dan penelitian wakaf perlu makin dikembangkan di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan pada Perguruan Tinggi Umum Negeri, baik dari perspektif hukum syariahnya maupun kajian dan penelitian dari perspektif ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

"Pusat-pusat studi wakaf berbasis perguruan tinggi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perlu didorong pertumbuhannya," kata Wamenag.

Wamenag mengajak seluruh institusi yang terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan dan pengembangan aset-aset wakaf serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. 

 

"Kita juga perlu terus mengajak masyarakat, termasuk generasi muda, agar lebih mengenal wakaf dan gemar berwakaf," ujar Kiai Zainut.

 
Berita Terpopuler