Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

Bahar dinilai terbukti bersalah menyampaikan berita bohong dalam isi ceramahnya.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1-A, Bandung, Kamis (28/7), jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyampaikan berita bohong dalam isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)

 
Berita Terpopuler