KPK Masukkan Mardani H Maming Dalam Daftar Pencarian Orang

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming.

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin.

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin.

Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin.

Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin.

Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming. Namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. 

 
Berita Terpopuler