Dua Penyuap Pegawai Ditjen Pajak Hadapi Sidang Tuntutan

Keduanya terjerat kasus rekayasa pajak dengan cara menerima penyuapan.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) siap membacakan tuntutan terhadap eks pegawai Foresight Consulting sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya merupakan terdakwa penyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu.

Sidang rencananya digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 WIB. Namun ruang sidang itu masih digunakan untuk perkara lain.

"Betul, hari ini (26/7/2022) agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Ali menyampaikan, tim JPU KPK telah mempersiapkan surat tuntutan terhadap Aulia dan Ryan. Keduanya terjerat kasus rekayasa pajak dengan cara menyuap pegawai Ditjen Pajak.

Aulia dan Ryan didakwa menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp 15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Para penerima suap itu di antaranya Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan tercatat sudah divonis sembilan tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler