Citayam Fashion Week Mulai Dipantau Polda Metro Jaya, Anies dan Bawahannya tak Satu Suara

Polda Metro Jaya berharap Citayam Fashion Week tidak memunculkan masalah pidana.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Sejumlah warga berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban bagi masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Baca Juga

Fenomena anak nongkrong di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang dikenal dengan Citayam Fashion Week mulai mendapatkan atensi dari pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan mulai memantau perkembangan aktivitas remaja 'SCBD' (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, pihaknya berharap kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah baru terkait pelanggaran pidana. "Tentunya Polda Metro mengikuti perkembangan ini dan harapannya agar kegiatan ini tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat pelanggaran pidana," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Menurut Zulpan, sejauh ini kondisi keamanan di kawasan Dukuh Atas masih kondusif di tengah menjamurnya para remaja dari luar Jakarta yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul. Ketika ditanya mengenai kemungkinan Polda Metro memfasilitasi kegiatan Citayam Fashion Week tersebut, Zulpan mengaku masih harus dilihat dari berbagai aspek terlebih dahulu.

"Kita lihat nanti animo masyarakat remaja sekarang apa perlu diadakan seperti itu. Nanti Polda Metro dalam hal ini Pak Kapolda yang akan mengambil dari segi kebijakan," ujar Zulpan.

Dia menjelaskan, sebelumnya Polda Metro telah memfasilitasi para remaja yang hobi melakukan balap liar dengan menggelar ajang balapan jalanan (street race) di sejumlah lokasi. "Kalau yang kita lakukan dengan street race itu kan kita mengakomodir balap liar yang selama ini membahayakan nyawa balap liar sehingga mengganggu lalu lintas jalan," katanya.

Zulpan menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para remaja yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas itu untuk membubarkan diri sebelum pukul 22.00 WIB seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita mengimbau kepada mereka agar apa yang disampaikan pemerintah daerah dengan batasan waktu 22.00 WIB ini dipatuhi sehingga nanti katakanlah ketika dibubarkan tidak merasa 'wah ini ada tindakan represif dari petugas'," tutur Zulpan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin menegaskan bahwa kegiatan fashion jalanan dengan label Citayam Fashion Week tidak mengantongi izin. Meski pada awalnya kegiatan tersebut hanya sebatas berkumpul atau nongkrong yang tidak memerlukan izin.

"Namun semakin ke sini perkembangannya mereka melakukan aktivitas aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya yang aktivitas itu tidak memiliki izin," tegas Komarudin, saat dikonfirmasi, Jumat.

Dengan demikian, kata Komarudin, kegiatan yang dicetus oleh sekelompok anak remaja dari daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu telah melanggar melanggar aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketertiban umum. Mengingat tempat yang dijadikan Ciyatam Fashion Week adalah pedestrian dan juga zebra cross.

"Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota agar kegiatan itu bisa disikapi bersama baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakpus dan juga dari Pemerintah Daerah," ungkap Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin mengimbau agar para remaja itu tidak berkerumun di atas pukul 22.00 WIB. Apalagi, kata dia, banyak di antara mereka yang terlibat langsung maupun tidak terindikasi masih di bawah umur. K

"Semalam kami kordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk bisa ikut menertibkan kalau pun mau difasilitasi silakan dicarikan tempat yang tidak menggangu keteriban umum," terang Komarudin. 

 

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengatakan, pihaknya belum melarang fenomena Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Hal itu, menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi yang melarang acara catwalk di zebra cross.

 

“Selama belum ada surat, maka belum ada larangan,” kata Anies di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

 

Anies menambahkan, larangan akan ditetapkan jika ada surat keputusan. Oleh sebab itu, dia menampik ada larangan catwalk berdasarkan pernyataan pihak berwenang.

 

“Negara itu tidak mengatur lewat doorstop. Negara itu tidak diatur lewat komentar. Negara itu diatur lewat regulasi,” jelas dia. 

 

Selama tidak ada regulasi yang melarang acara fashion show di Dukuh Atas, Anies menyebut acara tersebut dipersilakan pihaknya. Dia menegaskan, tidak ada larangan terkait hal tersebut.

 

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan trotoar di Jalan Tanjung Karang, kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas bukan sebagai tempat peragaan busana, melainkan fasilitas umum untuk publik. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai ajang peragaan busana (fashion show) dapat memperhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu.

 

"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross. Mohon bantu pengguna jalan lainnya. Itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi.

Adapun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para remaja yang berkumpul di Citayam Fashion Week, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, agar membubarkan diri maksimal pukul 22.00 WIB. Dia menginstruksikan, para Satpol PP DKI Jakarta hingga Polda Metro Jaya, agar tidak segan membubarkan anak-anak tersebut jika melanggar aturan dan etika.

 

“Kami minta pukul 22.00 WIB sudah wajib pulang ke rumah, ini demi kebaikan mereka juga,” kata Riza dalam keterangan videonya, Jumat.

 

Dia menambahkan, peringatan itu sengaja dilakukan jelang akhir pekan mengingat kerumunan yang kerap melonjak. Bukan hanya fashion show di Dukuh Atas, lokasi lain seperti Taman Kota dan lainnya juga diminta mengikuti aturan tersebut.

 

“Kami apresiasi kreativitas keren ini, apalagi kalau menggunakan produk lokal, kami berikan dua jempol, tapi kami minta pukul 22.00 WIB sudah harus wajib pulang ke rumah,” jelas dia.

 

Menurutnya, alasan permintaan pulang lebih awal itu agar tidak tertinggal transportasi umum malam menuju rumah masing-masing. Utamanya, kata dia, bagi anak-anak yang bermukim di Citayam, Bojong Gede dan daerah penyangga lainnya.

 

“Kami tidak ingin anak-anak sakit, alami kekerasan, dan perlakuan tidak pantas lainnya karena tidur di sembarang tempat,” ucap dia.

 

Jumlah Penduduk Miskin Jakarta Bertambah - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler