Nonaktifkan Kadiv Propam, Kapolri Ingin Penyidikan Kasus Objektif dan Transparan

Kapolri menonaktifkan sementara jabatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian berjalan di samping rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat berlangsungnya olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan sementara jabatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyusul insiden kasus penembakan ajudan Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pekan lalu.

Hal tersebut menurutnya diambil guna mengantisipasi berita spekulasi yang berkembang terkait penyidikan kasus tersebut. Listyo menjelaskan jabatan Kadiv Propam sementara dipegang oleh Wakapolri. Listyo menilai hal tersebut diperlukan guna menjaga agar proses penyidikan kasus tersebut dapat berjalan secara objektif dan transparan.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

 
Berita Terpopuler