BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Pegawai BPKP

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp312 juta.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (dua kiri) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kiri) menyerahkan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan sambutan dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7). BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp312 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, baik pegawai Non ASN maupun PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memberikan sambutan dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (tengah) saat hadir dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat program dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

Rep: Prayogi Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp312 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

 

 

 
Berita Terpopuler