Kemenhub akan Terapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan darat, laut dan udara.

ANTARA/Agha Yuninda
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerapkan ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi darat, laut hingga udara. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada Rabu (5/7) di Jakarta. (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti | Antara)

 
Berita Terpopuler