Pengakuan Manajemen Holywings, Kecolongan Karyawannya Sendiri

Promo minuman keras Muhammad Maria tidak berlaku di semua outlet Holywings.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kota Bandung beraktivitas di gerai Holywings yang ditutup sementara di kawasan 23 Paskal Hyper Square, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Pihak manajemen Holywings menutup sementara dua gerai di Kota Bandung sampai batas waktu tidak ditentukan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut guna menjaga kondusifitas dampak dari kontroversi promo minuman beralkohol yang dianggap berbau SARA di Jakarta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mahsir Ramadhan, Wahyu Suryana, Arie Lukihardianti, Ali Mansur

General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan Holywings terkait promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria. Dia mengaku, promosi itu tidak terpuji.

“Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani. Apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings tidak diketahui pihak manajemen dan tindakan tidak terpuji,” kata Yuli, saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Promo mingguan dengan konsep nama itu, kata dia, memang sudah berlangsung dengan nama-nama berbeda seperti Tomi, Bima, Daniel, Dewi dan lainnya dengan menunjukkan identitas. Dia menjelaskan, materi promo yang dimaksud merupakan promo reguler yang telah berjalan selama tiga bulan terakhir.

“Nah kemudian terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria, bahwa pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya. Sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” jelas dia.

Yuli mengatakan, motif itu akan didalami pihak dia secara internal. Terlebih, saat promo nama-nama tadi dinilainya hanya dilakukan di beberapa outlet.

“Kalau di Jakarta itu hanya di Pondok Indah, Tanjungduren, Karawaci di Tangerang, kemudian dia Kertajaya Surabaya, Graha Family Surabaya, kemudian di Medan Polonia, sudah itu saja,” katanya.  

Yuli mengaku, pada tanggal promosi 23 Juni lalu, pihak manajemen juga kaget dengan nama yang dicatut. Berdasarkan pemaparannya, pihak manajemen mengetahui pada sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas promosi itu, Holywings, lanjutnya, merasa dirugikan oleh tim promosinya sendiri. Yuli menyebut, pihaknya langsung melakukan pemecatan terhadap orang yang terlibat dalam promosi itu. Menurut dia, Holywings saat ini menyerahkan kelanjutan para tersangka kepada kepolisian.

“Manajemen HW dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” paparnya.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus promosi minuman Holywings. Keenam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, lalu perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai media sosial officer yang mengunggah sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




Baca Juga

Outlet Holywings di berbagai kota pun ditutup buntut promosi yang menyinggung SARA tersebut. Hari ini giliran Pemkab Sleman resmi menutup Holywings di Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY.

Penutupan dihadiri langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman. Keduanya turut memberikan penjelasan kepada salah satu perwakilan dari Holywings yang mendampingi penutupan. Penutupan dilakukan pula melalui pemasangan banner kuning bertulis 'Tempat Usaha Ini Ditutup' tepat di depan pintu masuk Holywings.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat. Selain itu, ia menekankan, penutupan ini sekaligus merupakan respons dari Pemkab Sleman atas keresahan masyarakat yang sudah disampaikan ke Bupati Sleman. Jadi,

"Kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini, jadi Bupati Sleman telah memberikan respons terkait surat yang dikirimkan kepada Ibu Bupati Sleman untuk menindaklanjuti terkait beberapa hal yang terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2020," kata Shavitri, Rabu (29/6/2022).

Ia menekankan, tempat hiburan malam tersebut merupakan jenis usaha waralaba dan promo tersebut berasal langsung dari Holywings pusat. Karenanya, diperkirakan promosi serupa akan pula diterapkan kepada semua Holywings.

"Kami lebih kepada pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ujar Shavitri.

Meski begitu, belum ada batas waktu yang telah ditentukan atas penutupan tempat usaha tersebut dan akan mengikuti perkembangan yang ada. Soal karyawan-karyawan yang tidak memiliki pekerjaan, Shavitri menyerahkan kepada manajemen Holywings.

Di Jawa Barat (Jabar) Kasus Holywings membuat Wakil Gubenur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta semua kepala daerah untuk memperketat penertiban pelaku usaha penjual minuman keras (miras) yang nakal. "Saya mengimbau kepala daerah untuk memperkuat dan memperketat penertiban pelaku usaha yang nakal mulai dari perizinan penjualan miras di atas 5 persen yang saat ini masih banyak beroperasi di Jabar," ujar Uu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Uu menilai, kasus Holywings adalah pelajaran bagi pelaku usaha untuk mempertajam sensitivitas norma. Serta, nilai yang berlaku termasuk agama harus jadi benteng semua.

Uu pun meminta pada semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Serta, menjaga kesatuan dan persatuan.

 
Berita Terpopuler