Perjuangan Santi Berharap Pemerintah Segera Melegalisasi Ganja Medis

Wapres meminta MUI membuat kajian fatwa ganja medis.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang videonya viral lantaran menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta, Ahad (26/6) lalu.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid, Dwina Agustin

Sosok Santi Warastuti menjadi viral berkat perjuangannya meminta legalisasi ganja medis. Santi berjuang untuknya Fika. Hati Santi selalu tak sanggup tiap kali melihat Fika mengalami kejang akibat celebral palsy yang dideritanya.

"Setiap anak CP (celebral palsy) itu hampir semua disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan bagi kami karena untuk maju sedikit saja itu susah apalagi disertai kejang," kata Santi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Perjuangan Santi meminta legalisasi ganja medis membawanya ke Gedung DPR meminta perhatian para anggota wakil rakyat.

Celebral palsy diketahui merupakan kelainan di otak yang ikut mengganggu perkembangan motorik seseorang. Santi mengatakan, kejang yang dialami Fika memang tidak setiap hari namun rata rata ia mengalami dua kali dalam seminggu.

Dirinya berharap DPR segera menindaklanjuti tuntutannya. Dalam mengupayakan keselamatan anaknya, Santi mengaku saat ini berpacu dengan waktu.

"Semakin dibiarkan semakin mundur kan. Bukannya saya belum berusaha untuk medis ya, saya sudah tujuh tahun meminumkan obat kejang buat anak saya. Itu bukan waktu yang singkat," jelasnya.

Dia tidak terpikirkan untuk membawa putrinya berobat ke negara yang sudah melegalkan ganja medis. Santi mengaku tak punya memiliki cukup biaya untuk mengobati Fika ke luar negeri.

"Kedua juga bukan hal mudah membawa Fika keluar. Jadi harus banyak yang dipikirkan untuk membawa anak berkebutuhan khusus keluar. Kenapa nggak kita buat itu bisa accessible buat semua orang. Jadi ibu-ibu dari seluruh Indonesia pun bisa gampang mendapatkannya. Bukan hanya buat anak saya, nggak usah jauh jauh ke luar negeri," ungkapnya.

"Saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," pintanya.

Santi usai bertemu anggota DPR berharap segera mendengar kabar baik dari Senayan terkait tuntutannya tersebut. "Saya sangat bersyukur sekali alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak. Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," ucapnya.

Aksi Santi menjadi dikenal akibat sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu membawa poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan di sekitaran Bundaran HI di tengah car free day, Jakarta, Ahad (26/6/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memahami adanya tuntutan yang besar dari masyarakat terkait legalisasi ganja medis. Karena itu menurutnya perlu dilakukan kajian secara komprehesif dan koordinasi dengan  pihak terkait seperti BNN, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Karena kemudian kalau salah mengambil jenis ganja misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan tetapi nanti malah merugikan. Oleh karena itu, kita perlu kajian yang komprerensif dan juga perlu keterlibatan semua pihak untuk kemudian nantinya memutuskan apakah ganja medis ini bisa dilakukan di Indonesia atau tidak," tuturnya.

Dasco meminta kepada komisi terkait untuk koordinasi kepada pemerintah untuk kemudian memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong agar Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat secepatnya.

"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," ucapnya.

DPR akan memasuki reses awal Juli mendatang. Untuk itu RDP akan digelar secapatnya.

"Minggu ini kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," ujarnya.

Dasco namun tidak bisa memastikan apakah nantinya juga akan dibentuk pansus untuk membahas hal tersebut. "Saya pikir kalau itu kan nanti ada peraturan pemerintah dan atau peraturan kementerian yg bisa dikoordinasikan sektor komisi. Namun kan undang-undangnya sendiri sudah dibahas di komisi III," jelasnya.

Baca Juga

Ganja medis bisa membantu pasien kanker yang menderita mual akibat kemoterapi. - (ABC Rural/Marty McCarthy)





Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa kajian tentang penggunaan ganja untuk medis. Hal ini disampaikan Wapres berkaitan adanya dorongan legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Wapres mengatakan, ganja secara hukum maupun agama dilarang. Namun demikian, terdapat pengecualian penggunaan ganja jika terkait masalah kesehatan.

"Kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," ujar Wapres, usai menghadiri rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Wapres yang Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, MUI harus membuat fatwa kajian kriteria penggunaan ganja untuk medis. Apalagi jika wacana ini benar-benar direalisasikan, mengingat DPR sudah berencana melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis.

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata dia.

Wapres menegaskan, jangan sampai rencana penggunaan ganja untuk medis ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari. "Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudharatan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata dia.

Ganja telah lama menjadi obat yang paling banyak digunakan di dunia. Penggunaan ganja menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahunan pada Senin (27/6/2022) tercatat meningkat.

Berbagai negara bagian Amerika Serikat (AS) memang telah melegalkan penggunaan ganja non-medis, dimulai dengan Washington dan Colorado pada 2012. Uruguay melegalkannya pada 2013, seperti halnya Kanada pada 2018. Wilayah lain telah mengambil langkah serupa, seperti Thailand yang pada bulan ini, tetapi laporan tersebut berfokus pada AS, Uruguay, dan Kanada.

"Legalisasi ganja tampaknya telah mempercepat tren penggunaan obat setiap hari yang dilaporkan," kata laporan UNODC yang berbasis di Wina.

Laporan itu mengatakan, sekitar 284 juta orang atau 5,6 persen dari populasi dunia telah menggunakan obat-obatan seperti heroin, kokain, amfetamin atau ekstasi pada 2020. Dari jumlah tersebut, 209 juta menggunakan ganja.

"Periode penguncian selama pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan ganja pada 2020," kata laporan tersebut.

Produksi kokain mencapai rekor pada 2020 dan perdagangan melalui laut meningkat. Data penyitaan tahun 2021 menunjukkan ekspansi di luar dua pasar utama Amerika Utara dan Eropa ke Afrika dan Asia, dikutip dari Reuters.

Infografis Satu Juta Bibit Gratis untuk Rakyat Thailand - (Republika)

 
Berita Terpopuler