DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

Undang-undang di Indonesia belum memungkinkan penggunaan ganja untuk medis.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons viralnya video Santi Warastuti, seorang ibu yang menuntut agar dilakukan legalisasi ganja untuk keperluan medis di car free day, Jakarta, Ahad (26/6). Dasco mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Dasco menuturkan di beberapa negara, ganja memang bisa dipakai untuk pengobatan. Namun di Indonesia undang-undangnya masih belum memungkinkan.

"Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dasco mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan komisi terkait. Termasuk apakah juga apakah akan dibahas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ya nanti kita coba koordinasikan," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu yang membawa poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan saat car free day, Jakarta, Ahad (26/6).

Baca Juga

 
Berita Terpopuler