Ini Alasan Holywings Gratiskan Bir Buat Pemilik Nama Muhammad dan Maria

Holywings sempat mempromosikan bir gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversi.
Rep: Ali Mansur, Haura Hafizhah, Imas Damayanti Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif Holywings Indonesia mempromosikan bir gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Selain itu, enam orang karyawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atas unggahan materi promosi di akun Instagram resmi Holywings.

"Para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung untuk datang ke HW (Holywings), khususnya yang presentase penjualanya di bawah target 60 persen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2022).

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27 tahun), NDP (36), DAD (27), AAB (25), EA (25), dan AAM (25). Menurut Budhi, dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran sesuai dengan deskripsi pekerjaannya masing-masing.

Sebagai direktur kreatif, EJD berperan mengawasi empat divisi. NDP selaku kepala tim promosi berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga

Hasil tangkapan layar masyarakat atas unggahan akun Instagram @holywingsindonesia.


Sementara itu, DAD merupakan karyawan desain grafis. EA ialah admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, sedangkan AAB selaku social media officer bertugas meng-upload materi promosi ke akun media sosial terkait Holywings. Lalu, AAM ialah admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Dalam unggahannya, Holywings sempat menampilkan gambar produk minuman kerasnya digratiskan satu botol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Penawaran tersebut berlaku tiap Kamis antara lain di cabang Mega Kuningan, Pantai Indah Kapuk, dan Tanjung Duren.

Holywings diketahui mengunggah materi promosinya tersebut pada Rabu (22/6/2022). Namun, beberapa jam kemudian, postingan tersebut telah hilang dari Instagram resmi beer house, lounge, dan kelab malam yang didirikan Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya pada 2014 tersebut.

"Kami Holywings Indonesia meminta maaf yang sebesar-besarnya terkait promosi tersebut. Saat ini promo tersebut telah kami cabut, kami sadar bahwa itu adalah sebuah kelalaian dari team promosi kami, sekali lagi kami meminta maaf untuk hal ini dan kami mohon izinkanlah kami untuk menjadi lebih baik lagi," kata admin Holywings saat dihubungi Republika.co.id melalui direct message akun Instagram Holywings pada Kamis (23/6/2022).

Anggota DPD RI Fahira Idris menilai permintaan maaf Holywings tidak serta merta dapat menyelesaikan kasus tersebut. Senator DKI Jakarta itu mengaku tidak habis pikir bisa ada ide promo gratis miras yang dikaitkan dengan unsur-unsur agama.

Fahira mengatakan, gagasan tersebut jelas-jelas saling bertentangan. Menurutnya, selebaran promo miras ini lebih mirip provokasi daripada promosi.

"Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan," kata Fahira dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (24/6/2022).

Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Holywings bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE karena materi promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Muhammad dan Maria tersebut diunggah ke media sosial. Selain itu, mereka juga beralasan hal tersebut sebagai kesalahan tim promosi.

"Iya, bisa dijerat pakai UU ITE, apalagi medianya menggunakan media sosial dan jejak digital itu sulit dihilangkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/6/2022).

 
Berita Terpopuler