8 Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan, Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka

Delapan orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Karawang Timur.

Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi tangan tersangka di borgol. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus penjualan minuman keras oplosan di Palumbonsari, Karawang Timur, Jawa Barat.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan di wilayah Palumbonsari, Karawang Timur. Penjualan minuman keras oplosan itu telah mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Baca Juga

"Dua orang di antaranya berperan sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat (24/6/2022).

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras. Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.

Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan. Mereka meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

 

 
Berita Terpopuler