Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Bergeming

KPK menegaskan punya bukti yang cukup terkait kasus yang menjerat Mardani Maming.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK mengajukan permohonan pencegahan Mardani bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Muhyiddin, Dadang Kurnia

Baca Juga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming. Hal tersebut menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan bahwa alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya. "Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.

Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK bahwa informasi tersebut akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ucapnya menegaskan.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Maradani  bersama satu orang lainnya bepergian ke luar negeri. "Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi pasca-dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri. "Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin.

KPK juga sempat meminta keterangan Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Seusai dimintai keterangan saat itu, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih," kata Mardani saat itu.

 

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemarin mengatakan, tim hukum partainya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan terhadap Mardani Maming. Selain aktif di PBNU, Mardani diketahui juga adalah politisi PDIP.

"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rapat Koordinasi dengan kepala daerah beberapa hari lalu telah mengingatkan agar setiap kader partai itu bertanggung jawab untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ucap Hasto.

Sementara, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku bakal mempelajari kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. PBNU mengatakan bahwa mereka telah mendengar jeratan kasus yang tengah melilit bendahara umum (Bendum) mereka.

"Sekarang kami belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kami akan pelajari nanti," kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, PBNU akan memberikan bantuan kepada Mardani sebagaimana mestinya. Yahya Cholil mengatakan bahwa saat ini mereka masih belum melakukan komunikasi apapun dengan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut.

Yahya mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani belum memberikan informasi terkait penetapan tersangka dan pencegahan di KPK. Dia melanjutkan, bekas ketua umum BPP HIPMI itu juga belum melaporkan duduk perkara di KPK ke PBNU.

 

"Kami akan presscon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," katanya.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Abdul Salam Shobib menanggapi pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK. Menurutnya, pencekalan tersebut sangat ironis, karena setelah dilakukan pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi tersangka. 

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Abdul Salam di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

 

Tingkat Kepercayaan Publik kepada Penegak Hukum - (infografis republika)

 

 
Berita Terpopuler