Petugas Tindak Tempat Produksi Mi Berformalin di Tasikmalaya

Petugas menemukan menemukan tujuh karung mi yang diduga mengandung formalin.

Istimewa
Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Pemana, menunjukkan barang bukti mi yang diduga mengandung formalin, di Kantor Loka POM di Kota Tasikmalaya, Rabu (15/6/2022).
Rep: Bayu Adji P Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya menindak sebuah tempat produksi mi yang diduga mengandung bahan formalin, Selasa (14/6/2022) malam. Dari tempat itu, petugas menemukan menemukan tujuh karung mi yang diduga mengandung formalin.

Baca Juga

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, mengatakan, operasi penindakan itu dilakukan bersama petugas Balai Besar POM di Bandung dan Polres Tasikmalaya Kota. Dari tempat itu, petugas menyita barang bukti berupa alat produksi, bahan baku, dan mi yang sudah diproduksi.

"Saat kami tindak, mereka sedang proses pembuatan. Ada juga produk jadinya sekitar tujuh karung berupa mie bulat dan mie gepeng," kata dia, Rabu (15/6/2022).

Jajat menjelaskan, operasi penindakan itu merupakan tindak lanjut dari temuan petugas Loka POM di Kota Tasikmalaya. Ia mengungkapkan, dari kegiatan pengujian di lapangan, banyak mi basah yang beredar di Kota Tasikmalaya mengandung formalin. Setelah ditelusuri, mi basah itu dijual oleh pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

Petugas kemudian menelusuri produsen mi tersebut. "Salah satu produsennya itu di tempat yang tadi malam kami tindak," kata dia.

Menurut dia, petugas memukan cairan bening yang diduga merupakan formalin dalam penindakan itu. Selain itu, petugas juga mengamankan alat produksi, bahan baku, juga cairan untuk merebus mie itu.

Jajat mengatakan, pihaknya juga sempat melakukan uji cepat kepada bahan-bahan itu. Hasilnya, bahan-bahan itu memang mengandung formalin.

"Saat ini, kami masih berproses dengan meminta keterangan saksi, terutama karyawan dan pemilik. Selanjutnya kami lihat dari keterangan itu. Lalu kami akan lakukan gelar perkara," kata dia.

Ia menjelaskan, penggunaan formalin untuk bahan makanan bersifat terlarang. Sebab, formalin merupakan bahan kimia yang biasa digunakan untuk pengawet mayat.

"Secara kimia itu dilarang digunakan untuk bahan pangan. Karena sifatnya karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker. Efekya mungkin tak seketika, tapi sifatnya akumulatif. Jadi membahayakan kesehatan," ujar dia.

 
Berita Terpopuler