Larangan dalam Haji yang Kerap Dilanggar dan Konsekuensinya

Hindari larangan dalam haji agar ibadah menjadi mabrur.

EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF MEDIA HANDOUT
Larangan dalam Haji yang Kerap Dilanggar dan Konsekuensinya
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Calon jamaah perlu mengetahui larangan dalalm ibadah haji. Saat melaksanakan haji atau umroh, jamaah hendaknya mengetahui dan menghindari larangan-larangan sehingga ibadah menjadi mabrur.

Baca Juga

Orang yang berdebat ketika rukun haji, bertengkar, dan berkata kotor sebenarnya tidak sampai pada kategori batal hajinya, atau harus bayar dam dengan sembelihan kambing di tanah haram tanpa opsi lain.

Di dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan karangan Firman Arifandi terbitan Rumah Fiqih Publishing, berikut adalah larangan-larangan yang perlu dihindari saat ibadah haji.

Larangan dalam Haji yang Kerap Dilanggar dan Konsekuensinya

1. Melanggar Aturan Ihram

Ada sejumlah rambu-rambu dalam Ihram yang harus dipatuhi yaitu dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab bagi wanita.

Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal:

a) Menyembelih satu ekor kambing

b) Memberi makan kepada enam orang miskin

c) Berpuasa selama tiga hari

2. Meninggalkan Wajib Haji

Seandainya ada orang yang meninggalkan melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf Wada’, atau bahkan berihram dari miqat, maka mereka dianggap melanggar wajib haji. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing.

 

3. Berburu Hewan

Kalau seandainya terjadi, misalnya ada jamaah yang iseng ketika di Mina berburu kambing liar, atau ayam, atau sapi. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal:

a) Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram.

b) Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg).

c) Berpuasa, yakni konversi setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari, boleh di tanah haram dan boleh di Indonesia.

4. Damm Tamattu’ dan Qiran

Jamaah Haji Indonesia menggunakan sistem haji jenis tamattu’. Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umroh, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji.

Sementara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umroh digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram. Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumroh.

 

5. Jima’ Saat Ihram

Jika ada jamaah yang sebelum bertahalul sudah berjima dengan istrinya, maka hajinya tidak dianggap sah, tapi tetap harus menyelesaikan semua rukunnya. Bagi mereka juga wajib dam yakni seekor kambing atau puasa 10 hari: tiga hari di Makkah dan tujuh hari di Indonesia. Maka harus berhati-hati jika yang berangkat adalah pasangan suami istri.

6. Berkata Kotor, Bertengkar, Berdebat

Jika ada di antara jamaah yang mungkin tidak sengaja berkata kasar atau berkata kotor maka sebaiknya diingatkan.

 
Berita Terpopuler