Platform Media Sosial di UE Wajib Hapus Konten Teroris dalam Waktu 1 Jam

Penyedia online bisa kena penalti hingga 4% dari pendapatan jika gagal bertindak

Platform online wajib menghapus konten teroris dalam waktu satu jam di UE karena undang-undang baru
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID., BRUSSELS -- Platform online wajib menghapus konten teroris dalam waktu satu jam di UE karena undang-undang baru mulai berlaku pada Selasa (7/6/2022).

UE meloloskan Peraturan Daring Konten Teroris pada tahun 2021 untuk memastikan bahwa penyedia layanan hosting bertindak segera jika konten teroris telah dipublikasikan atau disebarluaskan di situs mereka. Undang-undang, yang mulai berlaku setahun lalu, memberi waktu 12 bulan bagi platform online untuk beradaptasi dengan perubahan.

Berdasarkan undang-undang, semua platform online, termasuk Facebook, Google, dan Twitter, harus menghapus konten teroris dalam satu jam setelah Europol atau otoritas penegak hukum negara anggota UE mengeluarkan perintah.

Selain secara langsung meminta untuk melakukan atau berkontribusi pada pelanggaran terorisme, undang-undang tersebut mempertimbangkan bahwa menghasut, menganjurkan, atau mengagungkan tindakan seperti itu sebagai konten teroris.

Penyedia dapat menghadapi penalti hingga 4 persen dari pendapatan tahunan platform jika mereka gagal mematuhi perintah penghapusan satu jam. 

 

 
Berita Terpopuler