Ambil Foto-Video di Gunung Bromo Dikenai Rp 1 Juta, Apakah Itu Pungutan Liar?
Unggahan di medsos perlihatkan kwitansi Rp 1 juta untuk ambil foto-video di Bromo.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) mengklarifikasi unggahan yang viral di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video untuk kepentingan komersial di Gunung Bromo. Unggahan tersebut menyebutkan pengunjung telah dikenakan tarif satu juta rupiah untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video.
BB TNBTS menjelaskan bahwa pungutan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014. Aturan itu berisi tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
"Selain karcis masuk kawasan, terdapat PNBP pungutan jasa kegiatan wisata alam dengan sejumlah ketentuan," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/6/2022).
Untuk pengambilan video komersial, BB TNBTS memungut Rp 10 juta per paket. Lalu, untuk pengambilan gambar yang menggunakan handycam tarifnya satu juta rupiah per paket.
Sementara itu, pengambilan foto untuk komersial dikenakan biaya Rp 250 ribu per paket. Terkait foto kwitansi yang beredar di media sosial, Sarif menjelaskan, pungutan itu terkait dengan aktivitas snapshot film di Laut Pasir oleh 20 orang yang dipandu oleh Agung Budianto pada 3 Juni 2022.
Saat mendapati aktivitas tersebut, menurut Sarif, petugas kemudian menjelaskan kepada Agung bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi. Terlebih, Agung membenarkan bahwa 20 orang klien yang dipandunya melakukan aktivitas fotografi komersial.
Selain melakukan kegiatan fotografi, Agung dan kliennya juga melakukan aktivitas pengambilan video. Hasilnya akan dimuat dalam vlog atau publikasi dengan tujuan komersial atau fotografi komersial sebagaimana terlihat pada unggahan di akun Instagram milik Agung, @agung_bromo731.
Sarif menjelaskan, pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014. Pungutan ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan.
Sarif mengungkapkan, BB TNBTS juga telah menjalin komunikasi dan melakukan klarifikasi dengan Agung. Mengutip pernyataan Agung, Sarif menyebut, unggahan video kwitansi di akun Instagram tersebut bertujuan untuk memberi informasi bahwa aktivitas snapshot di dalam kawasan TNBTS dikenakan biaya.
Menurut Sarif, Agung tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah dibayarkan. BB TNBTS telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call center atau nomor pengaduan 0852-5993-4112 /081-232-666-96 jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.