Satgas Covid-19: 43 Juta Orang Sudah Dapat Vaksin Booster

Total sudah 166.406.981 orang menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap per Rabu.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di Posko Vaksinasi Covid-19 Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). Per Rabu (18/5/2022), sebanyak 43.014.780 orang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 43.014.780 orang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19. Jumlah itu tercapai setelah ada tambahan 280.112 hingga pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/5/2022), penerima dosis lengkap ikut bertambah 116.223 orang. Dengan begitu, totalnya menjadi 166.406.981 orang.

Kemudian jumlah orang yang sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19 mencapai 199.715.445 orang. Jumlah itu tercapai setelah ada tambahan 70.974 orang.

Satgas menyebutkan, jumlah warga Indonesia yang dijadikan target sasaran vaksinasi ialah 208.265.720 orang. Seluruh masyarakat diharapkan setidaknya telah mendapatkan dosis lengkap sehingga imunitas tubuh tetap terbentuk dan terlindungi dari penularan Covid-19.

Selain data terkait vaksinasi, Satgas Covid-19 juga melaporkan jumlah pasien yang sembuh sudah ada 5.891.190 orang. Angka kematian mencapai 156.498 jiwa.

Kemudian total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 6.051.532 kasus. Sementara kasus aktif yang ada di seluruh penjuru negeri mencapai 3.844 kasus.

Terakhir, sebanyak 4.809 orang kini menjadi suspek Covid-19. Sebanyak 152.172 spesimen sudah diperiksa di laboratorium di seluruh Indonesia.

Aturan masker

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kewajiban tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi dua kali atau vaksin lengkap juga dicabut dan mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian  masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa.

Memakai masker dobel dulu sangat dianjurkan. Kini, Indonesia sudah melonggarkan aturan masker. - (Republika)

Namun, Presiden Jokowi mengatakan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta untuk masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.

 
Berita Terpopuler