Al Azhar: Mahar Berlebihan Jauhkan Anak Muda dari Pernikahan

Berlebih-lebihan dalam mahar mejauhkan kaum muda dari pernikahan.

Mahar pernikahan/ilustrasi
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pusat fatwa internasional Al Azhar, Mesir menilai berlebih-lebihan dalam mahar mejauhkan kaum muda dari pernikahan. Lembaga itu mengatakan banyak yang akan berlomba-lomba untuk mahar yang tinggi dan mempersulit ibadah nikah yang dianjurkan. 

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, Jumat (13/5/2022), dalam sebuah hadist, ummul mukminin, Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi menjelaskan tentang kriteria muslimah yang baik. Salah satunya adalah wanita yang memberikan kemudahan bagi pria dalam hal mahar. 

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا

Artinya: "Sesungguhnya termasuk keberkahan seorang wanita adalah mudah dipinang, mudah maharnya dan mudah rahimnya." (H.R Ahmad).

Dalam sebuah penjelasan Urwah bin zubair, maksud "mudah rahimnya" adalah yang mudah melahirkan dan menambahkan bahwa awal mula keburukan wanita adalah ketika mempermahal maharnya. 

Nabi bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar.” (HR. Imam Ahmad)

Dalam hadist lain juga dijelaskan:

عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; "Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar)." (HR. Abu Dawud)

Meski begitu, mahar memang merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan pria kepada wanita. Mahar akan menjadi hak milik istri yang tidak boleh diambil kembali oleh suami, tanpa kerelaan istri. 

Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An Nisa:4). 

 
Berita Terpopuler