Kapolda Sumbar Tindak Tegas Kompol BA yang Terlibat Narkoba

Kompol BA ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Antara/Yusuf Nugroho
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba (ilustrasi).
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Polda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan akan langsung diproses hukum. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Sumbar tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan hukum meskipun itu anggota sendiri.

Baca Juga

"Saya sudah tegaskan dalam Commander Wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," kata dia menirukan ucapan Irjen Teddy di Padang, Kamis (21/4/2022).

Pada Kamis (21/4/2022), dini hari, seorang perwira polisi, Kompol BA (49 tahun) yang berdinas di Polda Sumbar ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Rajawali milik Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.

"Penangkapan Kompol BA dilakukan setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap salah seorang tersangka lain berinisial K," kata Satake.

 

Menurut dia, Kapolda menginginkan yang seharusnya seorang anggota kepolisian ikut memberantas peredaran narkotika. "Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba! Ini tidak bisa ditoleransi," kata dia.

Terkait adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan terlibat narkoba, Kapolda Sumbar akan membiarkan proses hukum berlangsung secara objektif. "Yang jelas, Kapolda tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," ujar dia.

 

 

 
Berita Terpopuler