Anggaran Pemilu yang Disetujui Kemungkinan Jauh di Bawah Usulan Rp 76 T

KPU awalnya usul anggaran pemilu Rp 86 triliun lalu dipangkas jadi Rp 76 triliun.

ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) bersama Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (tengah) berbincang dengan Ketua KPU Hasyim Asy
Rep: Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman, yang baru saja purnatugas pada pekan kemarin, mengatakan, anggaran Pemilu 2024 yang kemungkinan disetujui jauh di bawah Rp 76,6 triliun, sebagaimana usulan KPU. Namun, dia enggan menyebut angka itu.

Baca Juga

"Sudah dilakukan pembicaraan dengan staf teknis lah, masih staf teknis, dilakukan diskusi termasuk dengan Kementerian Keuangan. Secara internal kami juga sudah melakukan pembahasan lagi, tapi memang belum dipublikasikan dan angkanya di bawah Rp 76 triliun. Saya tentu saja tidak berani mempublikasikan angka itu karena nanti biar teman-teman KPU yang baru. Tapi angkanya sudah jauh di bawah Rp 76 triliun," ujar Arief dalam diskusi daring bertajuk Persiapan Pemilu: Penyelenggara Baru, Masalah Lama, Selasa (19/4/2022).

Begitu juga dengan anggara Pilkada serentak 2024 yang usulannya mencapai Rp 26,2 triliun untuk 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Menurut dia, berdasarkan monitoring dan supervisi kepada KPU daerah, total angka yang disetujui akan jauh lebih kecil dari Rp 26,2 triliun.

"Cuma ini perlu dilakukan monitoring dan supervisi lagi, karena saya kemarin baru sempat melakukan monitoring di dua provinsi beserta beberapa kabupaten-kotanya," kata dia.

Dia mendorong anggota KPU periode 2022-2027 segera melakukan updating atau pembaruan data kebutuhan anggaran, baik untuk pemilu maupun pilkada. 

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR belum menyetujui usulan anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (13/4/2022) lalu juga gagal membahas anggaran pemilu.

Pada awalnya, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 86 triliun. Namun, pemerintah meminta KPU melakukan efisiensi dan akhirnya dipangkas menjadi Rp 76,6 triliun.

 

 

Dalam rapat pada Rabu (13/4/2022), pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali meminta KPU melakukan efisiensi. Alasannya, kata Tito, pemerintah masih harus menghadapi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan juga banyak proyek strategis nasional lainnya, seperti pemekaran Papua.

 

"Dan juga banyak program-program strategis nasional dan juga program-program di daerah yang belum terselesaikan dan juga membutuhkan biaya. Belum lagi nanti ada pemekaran di Papua misalnya, ini memerlukan biaya," ujar Tito.

Dia menjelaskan, anggaran harus efektif, yaitu anggaran dipastikan tepat guna untuk setiap pelaksanaan tahapan pemilu. Kemudian, anggaran juga harus efisien, yakni dengan sumber daya angggaran seminimal mungkin, tetapi target pemilu yang lancar dan aman harus tercapai.

"Bapak presiden pada rapat juga beliau meminta kepada Menko Polhukam yang menjadi leading di tingkat pemerintah untuk membicarakan dengan KPU, dengan DPR agar dikalkulasi betul, karena kan kita lihat terjadi lompatan yang cukup tinggi dari 2014, 2019, ke 2022," kata Tito.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 membutuhkan anggaran Rp 110,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas anggaran kebutuhan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 33,8 triliun secara multi years.

DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

 

Publik Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden - (infografis republika)

 

Pada rapat kerja Rabu (13/4/2022), Komisi II DPR, bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), dan pemerintah menyepakati sejumlah hal. Salah satunya adalah jadwal pembahasan tahapan dan anggaran Pemilu 2024 akan dilakukan sebelum tahapan awal Pemilu 2024.

Adapun tahapan awal Pemilu 2024 adalah pendaftaran partai politik yang rencananya dilakukan pada awal Agustus 2022. "Bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal lain terkait lainnya mengenai desain dan konsep pemilu 2024, sebelum masuknya tahapan awal Pemilu Serentak 2024," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat.

Dalam rapat tersebut, Komisi II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2014. Termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun sama.

"Menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum serentak adalah Rabu 14 Februari 2024, dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 adalah Rabu 27 November 2024," ujar Doli.

Komisi II juga menekankan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 yang berintegritas. Tujuannya untuk suksesnya kontestasi nasional pada 2024 itu.

"Komisi II DPR menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," ujar Doli.

Berikut rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024:

• 1 - 7 Agustus 2022:

Pendaftaran Parpol

• 14 Desember 2022:

Penetapan parpol

• 1 Januari - 9 Februari 2023:

Penetapan Dapil Caleg

• 1 - 14 Mei 2023:

Pendaftaran caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

• 19 - 21 Juni 2023:

Penetapan DPT Nasional

• 7 - 13 September 2023:

Pendaftaran Capres & Cawapres

• 11 Oktober 2023:

Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres

• 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024:

Masa Kampanye Tertutup

• 11 - 13 Februari 2024:

Masa Tenang

• 14 Februari 2024:

Pemungutan Suara Pileg & Pilpres

• 15 Februari - 20 Maret 2024:

Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres

• 26 Mei - 8 Juni 2024:

Kampanye Pilpres Putaran Kedua

• 12 Juni 2024:

Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua

• 21 Juni - 14 Juli 2024:

Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional

• 1 Oktober 2024:

Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD

• 20 Oktober 2024:

Pengucapan Sumpah Janji Presiden

 

 

 
Berita Terpopuler