Pengemis Pemilik Ribuan Dolar AS Ditangkap di Arab Saudi

Aktivitas mengemis di Arab Saudi merupakan tindakan ilegal

Eurosport
Bendera Arab Saudi. Aktivitas mengemis di Arab Saudi merupakan tindakan ilegal .
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH– Seorang pengemis wanita yang berhasil mengumpulkan puluhan ribu dolar AS telah ditangkap di Arab Saudi. Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengumumkan penangkapan ini pada Senin (4/4/2022). 

Baca Juga

Dilansir dari The New Arab, Rabu (6/4/2022). Wanita itu dikatakan kementerian adalah orang Asia tanpa menyebutkan kewarganegaraannya. Dia berhasil mengumpulkan sekitar 117 ribu riyal Saudi ($31.200) atau lebih dari Rp 448 juta. Ditemukan juga mata uang asing dan perhiasan lainnya. 

Hingga kini, tidak ada rincian lebih lanjut tentang penangkapan atau tersangka yang diberikan.

Mengemis di Arab Saudi adalah tindakan ilegal sesuai undang-undang yang disahkan pada Januari tahun lalu. 

Mereka yang tertangkap basah atau bekerja sama atau mengatur kegiatan mengemis dapat menghadapi hukuman penjara satu tahun, denda besar hingga 100 ribu riyal Saudi (Rp 383 juta), atau keduanya. 

Warga negara asing dapat menghadapi deportasi setelah menjalani hukuman mereka dan dilarang masuk kembali ke kerajaan.

Pasukan keamanan Saudi menangkap 3.719 pengemis hanya dalam seminggu bulan lalu, antara 22 Maret dan 30 Maret, menurut kementerian. 

Kementerian juga telah memperingatkan orang-orang agar tidak memberikan uang kepada orang-orang yang menyamar sebagai pengemis karena diduga juga dapat digunakan untuk mendanai operasi teroris.  

Sebelumnya juga, Juru bicara Keamanan Publik Arab Saudi, Brigadir Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan berbagai media sosial akan digunakan untuk melacak dan menangkap pengemis.  

Dia mengatakan, otoritas keamanan akan memantau tindakan ilegal meminta uang dalam segala bentuk dan manifestasinya melalui semua cara yang tersedia, termasuk media sosial 

Lebih lanjut, Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk agar memberikan amal dan sedekah melalui platform yang telah disetujui dan menjamin pengiriman kepada yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mendorong praktik pengemis.  

 
Berita Terpopuler