Alasan DPR Kompak Ingin Merevisi UU Praktik Kedokteran

Rencana DPR merevisi UU Praktik Kedokteran dipicu pemecatan Terawan oleh IDI.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menjawab pertanyaan media usai RDPU dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022). Dalam rapat tersebut Komisi IX DPR mewacanakan revisi UU Praktik Kedokteran pascapemecatan Terawan oleh IDI. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Febrianto Adi Saputro

Baca Juga

Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa berujung pada upaya DPR merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran. Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene menerangkan, di dalam penjelasan umum UU Praktik Kedokteran bahwa dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi. 

"Pertanyaannya untuk IDI apakah IDI layak disebut sebagai organisasi profesi? Syarat keanggotannya hanya mereka memiliki ijazah dokter tanpa harus berpraktik sebagai dokter, berbeda dengan keanggotaan Peradi, anggota IDI banyak yang tidak berprofesi sebagai dokter praktik, tapi dapat mengurus anggota IDI yang berpraktik kedokteran," kata Felly Estelita Runtuwene seusai rapat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4) malam.

Selain UU Praktik Kedokteran, kalangan DPR juga menginginkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran direvisi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai langkah revisi tersebut penting untuk segera dilakukan. 

"Dari sini kita melihat juga Komisi IX DPR bagaimana sebenarnya sudah sangat urgent kita melakukan revisi atau melihat kembali undang-undang soal praktik kedokteran dan undang-undang soal pendidikan kedokteran seperti apa," kata Nihayatul.

Politikus PKB itu mengatakan, Komisi IX DPR masih akan mencoba menggali lagi kekurangan dari dua undang-undang tersebut. Selain itu, Nihayatul menilai, penting juga bagi Komisi IX untuk mencari tahu terkait apa saja yang harus dilakukan untuk menyempurnakan undang-undang tersebut. 

"Sekedar menginformasikan untuk Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ini sedang berproses di Baleg," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai semangat  untuk merevisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran sudah terlihat dalam rapat DPR kemarin. Dia mengingatkan, apabila IDI tidak bisa menyelesaikan persoalannya dengan Terawan, Komisi IX berkewajiban menjalankan aspirasi masyarakat untuk merevisi dua undang-undang tersebut.

 

 

 

 

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai persoalan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Praktik Kedokteran tidak hanya soal IDI sebagaimana pada kasus yang dialami dokter Terawan Agus Putranto. Menurutnya, ada banyak hal lain yang dinilai perlu direvisi. 

"Isunya tidak semata-mata satu isu ya apalagi soal IDI yang kekinian, justru ini jauh-jauh hari memandang memang UU Praktik Kedokteran harus disempurnakan," kata Rahmad kepada Republika, Selasa (5/4/2022). 

Politikus PDIP itu mengungkapkan salah satu isu yang mengemuka adalah ketidakadilan pemerataan dokter praktik yang terlalu menumpuk di perkotaan. Terlebih banyak dokter spesialis yang hanya ada di perkotaan. 

"Banyak pulau, luar pulau yang tidak ada dokter spesialisnya harus menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Selain itu, banyaknya dokter muda yang tidak bisa berpraktik lantaran tidak lulus uji kompetensi juga jadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Diketahui ada sekitar 2.500 dokter muda menganggur karena tidak bisa berpraktik.

"Memang banyak sarjana dokter belum bisa berpraktik ini juga jadi salah satu solusi yang harus dipercepat," ucapnya.

Namun demikian, Rahmad mengungkapkan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran memang saat ini belum masuk Prolegnas. Hal tersebut masih tergantung nantinya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Berbeda dengan UU 29 Tahun 2004 tentang Pendidikan Kedokteran yang sudah dibahas di Baleg.

"Jadi kita harus masuk Prolegnas dulu nanti bagaimana mekanismenya terserah, rembukan dulu antara parlemen dan pemerintah," tutur.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, izin praktik kedokteran sebaiknya menjadi domain negara, bukan diserahkan kepada lembaga profesi. Ia pun mengusulkan adanya revisi penyatuan UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menanggapi Komisi IX DPR, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, menilai wacana revisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran merupakan keniscayaan terlepas dari ramainya isu pemberhentian dokter Terawan. IDI juga memahami bahwa DPR memiliki kewenangan untuk merevisi undang-undang.

"Tentunya itu kewenangan sebagai hak inisiasi DPR tapi tentunya kita berharap ada hal-hal yang tentunya melibatkan organisasi profesi di dalam pembuatan undang undang. Karena ini berkaitan dengan praktik kedokteran di situ ada komponen organisasi profesi IDI ada PDGI Perhimpuan Dokter Gigi Indonesia," ujar Adib.

 

Tips memaksimalkan konsultasi dengan dokter secara online - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler