UAS Sampaikan Dalil Membaca Alquran di Samping Kuburan

Dianjurkan bagi orang yang berziarah melakukan perbuatan meringankan azab kubur.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga berziarah di makam keluarganya di tempat pemakaman umum (TPU) Karet Kebembem, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Banyak warga yang melakukan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan. UAS Sampaikan Dalil Membaca Alquran di Samping Kuburan
Rep: Ali Yusuf Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Ramadhan ahlul keluarga mengunjungi saudara-saudaranya yang sudah meninggal di pemakaman. Mereka melakukan beberapa amalan seperti berdoa dan membaca Alquran di samping makam (kuburan). 

Baca Juga

Bagi sebagian pendapat, kegiatan tersebut tidak dibenarkan karena tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya alias (bid'ah). Menurut sebagian pendapat lagi, hal itu dibolehkan.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menyampaikan kegiatan tersebut ada dalinya. Pendapat UAS ini ditulis dalam bukunya 37 Masalah Populer. Pendapat dai yang akrab disapa UAS ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW: 

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang kamu meninggal dunia, maka janganlah kamu menahannya, segerakanlah ia ke kubunya, bacakanlah di sisi al-Fatihah dan di sisi kedua kakinya akhir surat al-Baqarah di kuburnya." 

Selain menyampaikan hadits Rasulullah SAW, UAS juga menyampaikan pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dengan sanad Hasan. UAS juga menyampaikan pendapat Imam Syafi'i.

Imam Syafi'i dan para ulama Mazhab Syafi'i berkata,“Dianjurkan membaca sebagian Alquran di sisi kubur. Mereka berkata, jika mereka mampu mengkhatamkan Alquran secara keseluruhan, maka itu baik. 

Sementara menurut pendapat Imam an-Nawawi mengatakan, para ulama menganjurkan membaca Alquran di sisi kubur berdasarkan hadits ini (hadits tentang Rasulullah Saw menancapkan pelepah kurma). Karena, jika tasbih pelepah kurma saja diharapkan meringankan azab kubur, maka bacaan Alquran lebih utama. 

"Wallahu a'lam," katanya.

Imam Nawawi seperti ditulis dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz.V hal 294 menganjurkan berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman, berdoa untuk mayat dan memohonkan ampunan untuknya. Pendapat Imam Nawawi ini juga disebutkan Imam Syafi'i secara nash, disepakati oleh para ulama mazhab Syaf'i. Mereka berkata: 

"Dianjurkan membacakan beberapa bagian Alquran, jika mengkhatamkan Alquran, maka lebih afdhal. Sekelompok ulama mazhab Syafi'i berkata: Dianjurkan supaya ditalqinkan.

 

Pendapat Mazhab Hanbali

Sementara pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Al-Khallal berkata. “Al-Hasan bin Ahmad al-Warraq memberitahukan kepada saya, Ali bin Musa al-Haddad menceritakan kepada saya, ia seorang periwayat yang shaduq (benar), ia berkata 

"Saya bersama Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad in Qudamah al Jauhari pada suatu pemakaman jenazah, ketika mayat itu rela dimakamkan, ada seorang laki-laki buta membaca alquran di sisi kepala jenazah. Lalu Imam Ahmad berkata kepadanya.

"Wahai kamu, sesungguhnya membaca Alquran di sisi kubur itu bid'ah". Ketika kami keluar dari pekuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, 'Wahai Abu Abdillah (Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?”

Imam Ahmad bin Hanbal menjawab. "Tsiqah (tepercaya).

Muhammad bin Qudamah bertanya, “Apakah engkau ada menulis riwayat darinya?” Imam Ahmad menjawab,“Ya".

Muhammad bin Qudamah berkata, “Mubasysyir telah memberitakan kepadaku dari Abdullah bin al-Ala' al-Lajlaj, dari bapaknya, sesungguhnya ia berpesan, apabila ia dikuburkan, agar dibacakan di sisi kepalanya awal surat al-Baqarah dan penutupnya. Ia berkata, 'Aku telah mendengar Abdullah bin Umar berpesan seperti itu'.

Imam Ahmad berkata, “Kembalilah, katakanlah kepada laki-laki itu agar terus membaca".

Al-Hasan bin ash-Shabah az-Za'farani berkata,"Saya bertanya kepada Imam Syafi'i tentang membaca Alquran di sisi kubur". Imam Syafi'i menjawab “Boleh".

Al-Khallal menyebutkan riwayat dari asy-Sya'bi, ia berkata, “Orang-orang Anshar itu, apabila ada yang meninggal dunia di antara mereka, maka mereka datang ke kuburnya, mereka membacakan Alquran di sisi kuburnya”.

Al-Khallal berkata, “Abu Yahya an-Naqid memberitakan kepada saya,ia berkata, 'Saya mendengar al-Hasan bin al-Jarawi berkata, 'Saya melewati kubur saudari saya, lalu saya bacakan surat al-Mulk karena riwayat tentang surat al-Mulk. Lalu datang seorang laki-laki kepada saya dan berkata, 'Sesungguhnya aku melihat saudarimu dalam mimpi, ia berkata, 'Semoga Allah Swt memberikan balasan kebaikan kepada Abu Ali, aku mendapatkan manfaat dari apa yang telah ia baca”.

Al-Khallal berkata, “Al-Hasan bin al-Haitsam memberitakan kepada saya, ia berkata, 'Saya, telah mendengar Abu Bakar bin al-Athrasy bin Binti Abi Nadhr bin at-Tamar berkata, 'Ada seorang aki-laki datang ke kubur ibunya pada hari Jumat, lalu ia membacakan surat Yasin.

Kemudian pada hari lain ia membacakan surat Yasin. Kemudian ia mengatakan, 'Ya Allah, jika Engkau memberikan balasan pahala untuk bacaan surat Yasin ini, maka jadikanlah ia untuk para penghuni pekuburan ini'. 

Pada Jumat berikutnya, ada seorang perempuan datang, ia berkata, 'Apakah engkau fulan anak si fulanah?'. Laki-laki itu menjawab, 'Ya'. Perempuan itu berkata.

"Sesungguhnya anak perempuan saya telah meninggal dunia, saya melihatnya dalam mimpi, ia duduk di tepi kuburnya'. Lalu saya bertanya, 'Apa yang membuatmu duduk di sini?'.  Ia menjawab, Sesungguhnya si fulan anak fulanah datang ke kubur ibunya, ia' telah membaca surat Yasin dan ia jadikan balasan pahalanya untuk penghuni pekuburan ini, maka kami mendapatkannya', atau Allah memberikan ampunan untuk kami', atau seperti itu.

Pendapat Imam al-Buhuti

Wajib beriman kepada azab kubur. Dianjurkan bagi orang yang berziarah ke kubur agar melakukan perbuatan yang dapat meringankan azab kubur, walaupun hanya sekadar meletakkan pelepah kurma basah di kubur berdasarkan khabar. Diwasiatkan oleh al-Buraidah agar melakukan itu. 

Disebutkan oleh Imam al-Bukhari. Meskipun hanya sekadar zikir dan membaca Alquran di sisi kubur berdasarkan khabar tentang pelepah kurma. Jika dengan tasbih pelepah kurma diharapkan meringankan azab kubur, tentulah bacaan Alquran lebih utama. 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya ia menganjurkan apabila ia dikuburkan agar dibacakan di sisi kepalanya awal surat al-Baqarah dan penutup surat al-Baqarah, diriwayatkan oleh al-Alka'i.

Pendapat Syekh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukum membaca Alquran. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Muhammad Bin Hasan hukumnya dianjurkan, karena berkah dekatnya membaca Alquran dengan kubur.

Pendapat ini disetujui oleh al-Qadhi Iyadah dah al-Qurafi dari kalangan mazhab Maliki. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh, menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah makruh, karena tidak terdapat dalam sunnah.

 
Berita Terpopuler