Polisi Pasang Alat Sensor di Jalan Tol untuk Tilang Kendaraan Bermuatan Lebih

Alat sensor dipasang Polda Metro Jaya di Tol JORR dan Tol Tangerang-Jakarta.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan keluar pintu tol Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Rep: Ali Mansur, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain yang melebihi batas kecepatan maksimum 120 Km per jam, kendaraan yang bermuatan lebih di Jalan Tol di DKI Jakarta juga bakal dikenakan tilang. Untuk itu, selain akan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), alat sensor untuk mendeteksi kendaraan bermuatan lebih juga bakal di pasang di sejumlah ruas jalan Tol.

Baca Juga

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang e-TLE berlaku 24 jam. Pada tilang e-TLE untuk pelanggaran beban muatan, pihaknya memasang alat sensor di dua ruas jalan tol. Kedua ruas jalan tol tersebut Jalan Tol Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Tangerang-Jakarta. 

"Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meteorologi, sudah ada sertifikatnya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (29/3/2022). 

Sambodo menjelaskan, pada saat alat sensor tersebut mengindikasi kendaraan yang memiliki muatan berlebih, secara otomatis sensor akan kirim sinyal ke kamera. Selanjutnya, kamera tersebut langsung mengambil atau capture kendaraan yang terindikasi membawa muatan berlebih.

Namun demikian, menurut Sambodo, untuk pelanggaran bermuatan lebih tidak dilihat dari dimensi truk. Namun berdasarkan berat muatan yang diangkut kendaraan tersebut yang terdeteksi alat sensor. Kemudian surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan. 

"Ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," kata Sambodo.

Lalu, sambung Sambodo, penilangan juga berlaku untuk semua kendaraan baik berpelat Jakarta maupun luar Jakarta. Untuk kendaraan berpelat nomor di luar Jakarta akan tetap dikirimkan surat tilang. Karena sudah terintegrasi dengan sistem e-TLE nasional. Sejauh ini sistem e-TLE nasional sudah terintegrasi di 26 Polda di seluruh Indonesia. 

"Jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat (pelanggar). Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi e-TLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," jelas Sambodo.

Berikut 7 ruas tol yang akan dipasang kamera e-TLE dan alat sensor:

A. Pelanggaran batas kecepatan:

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah

2. Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ)

3. Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta

4. Jalan Tol Dalam Kota

5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

 

B. Pelanggaran batas muatan:

1. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang. 

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan mulai memberlakukan penerapan ETLE di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera per April 2022. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3/2022), mengatakan, ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatera," kata Aan.

Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat (1/4) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Dikatakan pula, bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

"Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.

Aan mengatakan, bahwa masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, menurut dia, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap Aan.

 

Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

 
Berita Terpopuler