AS Jatuhkan Sanksi pada Enam Warga Nigeria karena Bantu Boko Haram

Enam warga negara Nigeria dinyatakan bersalah karena mendirikan sel Boko Haram di UEA

Reuters
Militan Boko Haram bunuh warga sipil Nigeria.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah menjatuhlan sanksi baru terhadap individu yang terlibat dengan kelompok bersenjata Boko Haram di Nigeria. Departemen Keuangan AS mengatakan, enam warga negara Nigeria dinyatakan bersalah karena mendirikan sel Boko Haram di Uni Emirat Arab (UEA).

Pendirian sel ini bertujuan untuk mengumpulkan dana bagi para pejuang di Nigeria yang telah dimasukkan dalam daftar sanksi. Wakil Menteri Keuangan AS, Brian Nelson, mengatakan, Amerika Serikat dan UEA bekerja sama untuk menargetkan jaringan pendanaan teroris.

“Kami terus menargetkan fasilitator keuangan dari aktivitas teroris di seluruh dunia.  Kami menyambut baik tindakan multilateral pada jaringan Boko Haram ini, untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat memindahkan dana lebih lanjut melalui sistem keuangan internasional," ujar Nelson, dilansir Aljazirah, Ahad (27/3).

Enam warga Nigeria yang dijatuhkan sanksi antara lain Abdurrahman Ado Musa, Salihu Yusuf Adamu, Bashir Ali Yusuf, Muhammad Ibrahim Isa, Ibrahim Ali Alhassan, dan Surajo Abubakar Muhammad. Mereka dihukum di UEA karena mencoba mengirim 782 ribu dolar AS dari Dubai ke Nigeria.

Adamu dan Muhammad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melanggar undang-undang anti-terorisme UEA. Sementara Musa, Yusuf, Isa, dan Alhassan menerima hukuman 10 tahun penjara diikuti dengan deportasi.

Amerika Serikat secara resmi menetapkan Boko Haram sebagai kelompok teroris asing pada 2013. Menurut Departemen Luar Negeri, kelompok tersebut bertanggung jawab atas berbagai serangan di wilayah utara dan timur laut Nigeria. Termasuk di Danau Chad Basin di Kamerun.

 
Berita Terpopuler